Kadis PUPR-BU, Bungkam Terkait Dugaan Proyek Menabrak Aturan 

oleh -296 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA– Terkait dugaan proyek Dinas PUPR Bengkulu Utara menambrak aturan dalam pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, Kadis PUPR-BU Terkesan Bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak Media, sehubungan dengan beberapa paket proyek APBD-P Dinas PUPR Bengkulu Utara diduga Tanpa Papan merek/ kegiatan.

Terkait dengan tujuan tersebut, peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. 

Penulis : lau