MPN-OMBB Angkat Bicara, Penanganan PNS yang Melakukan Tindak Pidana

oleh -162 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE- Era reformasi dan dampak persaingan globalisasi mendorong percepatan perubahan perbaikan kinerja aparatur pemerintah, terkait hal tersebut Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) angkat bicara 

“PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan.  PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga  kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat. Untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh/suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat, tanpa terkecuali Oknum ASN Bengkulu Utara, yang sekarang tersandung kasus di POLDA Bengkulu saat ini ” Ungkap M. DIAMIN 28/11/2023.

Karena, ada sebagian PNS tidak bisa dijadikan suri tauladan di masyarakat, lanjutnya

“ Dengan melakukan perbuatan kejahatan baik pidana umum maupun khusus, sebagai misal kasus penggelapan, pembunuhan, korupsi, perjudian dan lain sebagainya. Hal ini jelas-jelas merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang menjadi sorotan di masyarakat, sehingga harus diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku” tegasnya 

“PNS sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang  PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian” Tutup M. DIAMIN.

Penulis : lau