Program Ketahanan Pangan Desa Lubuk gading Diduga Beraroma Korupsi

oleh -144 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas. Peraturan itu secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, artinya jika dihitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangan dan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.

Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa digunakan sebagai sasaran Anggaran program Dana Desa

Namun demikian 20% Dana ketahanan pangan Desa Lubuk Gading Kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara diduga menjadi ajang korupsi, sehingga kuat dugaan tidak mengindahkan peraturan presiden no 104.

Ujang Halilintar Sekjen ORMAS Maju Bersama Bengkulu (OMBB) sebagai pemerhati Desa ,, Mengatakan, kegagalan ketahanan pangan Desa Lubuk gading, ada aroma ketidak transparan dan tidak ada keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta adanya dugaan kongkalikong, maka diduga kuat adanya aroma korupsi telah melanggar pasal 29 dan 51 UU no 6 tahun 2014.

Lanjutnya, dimohon kepada pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara segera turun tangan, Dinas terkait baik inspekorat dan aparat penegak hukum (APH) agar segera di periksa dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara (TIM-OMBB.BU)

 

Penulis : lau