Jawaban Pihak Eksekutif, Terkait Dua Penyusunan Raperda

oleh -164 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE– Paripurna tentang Jawaban pihak Eksekutif tentang Pandangan umum farksi-fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara, terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa serta Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selasa (14/11/2023)

Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Lantai II yang dipimpin langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, para Anggota DPRD dan Kabag, Kasubag, Sekwan, Staff Setwan, OPD, FKPD serta para tamu undangan.

Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE mengucapkan terimakasih terhadap seluruh anggota dewan dan perwakilan dari fraksi fraksi.

“Terimakasih atas dukungan dari fraksi merupakan bukti kerja sama yang inten antara Eksekutif dan Legislatif demi melahirkan produk – produk aturan dalam memperbaiki berbagai sektor produk hukum sebelumnya demi tercapai ginerja yang efektif dan efisien, ” Jelas Wakil Bupati.

Lanjut Wakil Bupati menjelaskan bahwa masukan dari fraksi-fraksi merupakan konsep dasar perubahan dalam perda yang diusulkan. Pihak pemerintah daerah yang mengacu pada Prinsif profesional dalam kemampuan dan keahlian untuk menghindari KKN serta pasal pasal yang di tuangkan dalam Raperda. Mudah mudahan hal ini bisa dibahas tahap berikutnya,” Tandas Wabup BU.

 

Penulis : lau