Sonti Bakara,SH. Pimpin Rapat Paripurna Dua Raperda BU

oleh -204 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE- DPRD Bengkulu Utara Rapat paripuna penyampaian dua raperda pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara yang di sampaikan oleh bupati Ir.H.Mian dan wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE MAp, perda nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhetian perangkat Desa

Rapat paripurna dua raperda ini, di Pimpin lasngsung oleh ketua DPRD Bengkulu utara Sonti Bakara, wkil ketua I Juhaili,S,Ip Wakil ketua dua Herliyanto,S.Ip Anggota, hadir kepala OPD dan FKPD serta tamu undangan lainya bertempat di latai II ruang rapat paripurna DPRD.Senin (13/11/2023).

Dalam sambutanya wakil bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan, raperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian perangkat Desa dan Raperda tentang penanggulangan bencana daerah dan penyerahan dua draf oleh Bupati bengkulu utara kepada pimpinan DPRD kabupaten bengkulu utara.

Dengan disampaikanya nota pengantar ke dua raperda ini, nota pengantar terhadap Rancangan peraturan daerah dewan dapat membahasnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Peraturan daerah  nomor 3 tahun 2011 tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan Bencana sehingga perlu diganti,”katanya

“Iya atas segala perhatian Dewan yang terhormat nota pengantar terhadap Rancangan peraturan daerah, dewan dapat membahasnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Lau/Adv)