Bermain Anggaran Dana Desa, Kades Kota Lekat Masuk Sel

oleh -1003 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE– Diam-diam POLRES Bengkulu Utara Kembali menampakkan progres komitmen pemberantasan korupsi di wilayah hukum polres Bengkulu Utara, Oknum kepala desa kembali menjadi tersangka Bermain Anggaran Dana Desa (DD) yang seharusnya mensejahterakan masyarakat, namun fakta mengungkapkan Oknum kepala Desa Kota Lekat Mudik kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara harus bertanggung jawab dengan ulahnya dijebloskan ke Sel Mapolres Bengkulu Utara Jumat 11/11/2023.

Terhitung Jumat pekan lalu, Kades Kota lekat mudik resmi menjadi tersangka dan penyidik melakukan penahanan di Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan membenarkan penahanan tersebut

“Penyidik Unit Tipikor sudah mendapatkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka lalu melakukan penahanan,” terangnya.

Penyidik juga sudah menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit. Dari pelaksanaan dana desa 2021, muncul kerugian negara Rp 290 Juta lebih.Kerugian negara ini muncul lantaran adanya dugaan pekerjaan yang fiktif maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan harga yang sebenarnya.

“Sampai saat ini tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut,” ungkap Kasat.

Antara pekerjaan yang masuk dalam audit dan menjadi kerugian negara tersebut adalah pekerjaan fisik

“Untuk pelaksanaan pekerjaan fisik tersangka ini menunjuk pihak ketiga yang tarifnya ternyata lebih rendah dari angka pagu anggaran atau mark,up,” Ungkapnya.Selain itu ada juga pengadaan bibit tanaman yang dugaannya terjadi Kemahalan harga dari sebenarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas terkait penyidikan tersebut dan akan segera menyerahkan ke jaksa penuntut

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” tutup Kasat, di kutip dari beritamerdeka.id

Penulis lau