HARIAN RAKYAT ONLINE- Deteksi dini penyalahgunaan (KORUPSI) keuangan negara, Daerah dan Desa, Pemkab Bengkulu Utara diminta Membuka Kanal Aduan Dana Desa (DD). Peneliti OMBB mengungkapkan, ada lima titik celah dimana Oknum perangkat/kepala desa berani melakukan tindak pidana korupsi.
“Pertama dari sisi perencanaan, kedua dari sisi pelaksanaan, tiga dari proses pengadaan barang dan jasa baik penyaluran maupun pengelolaannya, kemudian keempat pertanggungjawaban dan terakhir tahap monitoring evaluasinya,” papar Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara
Dia menyampaikan selain pengawasan dan transparansi dari pejabat terkait penggunaan dana desa, masyarakat tentu harus dilibatkan mulai dari tahap perencanaan. Serta, segala masukan dari masyarakat tersebut harus diakomodasi.
Masyarakat sebagai penerima manfaat dana desa punya peran penting harus berani melapor jika menemui kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
“Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara diminta harus membuka kanal aduan dan perlindungan, untuk mebangun semangat masyarakat dalam mengawasi Dana Desa (DD) Karena banyak kasus diskriminasi atas ancaman saat seseorang melaporkan kasus dugaan korupsi,” bebernya.
Selain itu, kedepan pemerintah diharapkan juga melakukan pendampingan kepada perangkat dan kepala desa, tidak hanya mengucurkan dana untuk dikelola, tapi perlu perhatian khusus tentang Dana Desa (DD) di setiap tahun anggaran.
Penulis : lau





