Bengkulu Utara Kembali Geger, Oknum KADES, Diduga Jual Aset Negara 

oleh -998 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA– Bengkulu Utara kembali digegerkan oleh Oknum KADES yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menjual Aset yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai bangunan ratusan juta rupiah.

Oknum KADES tersebut telah mengakui perbuatannya, terancam sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ketika dikonfirmasi oleh awak Media, Oknum Kepala Desa tersebut tidak tahu tentang Dokumen penghapusan Aset Negara/Daerah

” Saya tidak tahu tentang Dokumen penghapusan Aset Negara/Daerah, saya diundang BPD Rapat untuk menjual barang itu” Ungkap Kades 04/11/2023.

Terpisah, Pembeli Barang Aset tersebut hanya pegang Berita acara hasil rapat desa

” Saya berani membeli barang itu karena ada surat rapat Desa, kalau tidak ada surat itu saya tidak berani membelinya dan barang itu saya bayar dilokasi, motong dan bawak ke rumah saya tanggung jawab dananya” Ungkap Pembeli barang 04/11/2023.

Penulis : REDAKSI HRO