Harian Rakyat Online – DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi, Tanpa terkecuali kabupaten Bengkulu Utara.
Sepanjang tahun lalu terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam.
Sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.
Terdapat lima (5) titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Maka Dalam hal ini, MPC-OMBB Bengkulu Utara “mengajak seluruh elemen masyarakat mengenali lima (5) Titik celah korupsi dan PUNGLI Dana Desa (DD) di setiap tahun anggaran berjalan”
Penulis : lau





