BENGKULU UTARA, HR – Perkembangan pengaduan terkait dugaan tindak pidana di bidang perkebunan yang melibatkan PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) kembali menjadi perhatian.
Informasi terbaru disampaikan langsung oleh Irwantoni selaku pelapor pasca menerima surat pemberitahuan dari polda bengkulu dijakarta, melalui telpon dan pesan WhatsApp kepada Graha Media Harian Rakyat Online, Jumat (30/10/2026).
Dalam pesannya, Irwantoni menyampaikan secara singkat, “Saya Baru menerima surat pemberitahuan perkembangan laporan dari Polda Bengkulu, GM… PT RAA sudah 3 dipanggil Polda.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa menurut informasi pelapor, General Manager (GM) PT RAA telah tiga kali dipanggil oleh pihak Polda Bengkulu.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tertanggal 19 Oktober 2026, penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter telah melakukan klarifikasi terhadap pihak PT RAA dan instansi terkait.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan perkembangan laporan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diadukan pelapor, yakni Irwantoni dan Anel Yadi.
Harian Rakyat Online, akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengenai status pemanggilan GM PT RAA serta perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Pihak PT RAA juga akan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Informasi tiga kali pemanggilan tersebut untuk sementara masih berdasarkan keterangan Irwantoni selaku pelapor dan belum dikonfirmasi secara independen kepada penyidik.(R01)





