KADIS PMD BENGKULU UTARA NILAI RUSNITAWATI MILIKI ALAS HAK SAH ATAS TANAH SENGKETA, PUTUSAN MA TOLAK GUGATAN MUKHTARUDIN!

oleh -356 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Persoalan tukar guling tanah antara keluarga almarhum F. Armada dengan Pemerintah Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mendapat perhatian. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, memberikan penjelasan terkait status tanah pasar sekaligus lahan yang menjadi objek sengketa antara Rusnitawati dan Mukhtarudin.

Melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/10/2026), Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dan koordinasi dengan Ibu Rusnitawati beserta suaminya, tanah pasar yang berada di Desa Air Tenang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Rahmat, selama bertahun-tahun tanah tersebut telah difungsikan sebagai fasilitas umum dan tidak dikuasai oleh perseorangan maupun pihak lain.

“Jika ada pihak yang mengakui kepemilikan atas tanah pasar tersebut, saya rasa tidak ada dasar hukum yang menguatkannya,” ungkap Rahmat.

PUTUSAN MA JADI DASAR PENJELASAN ALAS HAK RUSNITAWATI

Tidak hanya menjelaskan status tanah pasar, Kadis PMD juga menyinggung lahan yang menjadi objek sengketa antara Rusnitawati dan Mukhtarudin.

Rahmat menerangkan, berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan Rusnitawati, persoalan lahan tersebut telah bergulir hingga Mahkamah Agung (MA). Ia menyebutkan bahwa putusan MA menolak gugatan Mukhtarudin terhadap lahan yang dikuasai Mukhtarudin dan diklaim sebagai milik keluarga Rusnitawati.

“Secara alas hak berdasarkan keputusan MA, tanah tersebut sah milik Ibu Rustinawati, jadi tidak ada permasalahan dengan tukar guling lahan pasar,” tegas Rahmat.

Pernyataan tersebut memperjelas pandangan Kadis PMD bahwa keluarga Rusnitawati memiliki dasar hak atas lahan yang disengketakan berdasarkan putusan MA sebagaimana informasi dan dokumen yang disampaikan kepadanya.

RIWAYAT TUKAR GULING TANAH TAHUN 1992

Sebagaimana diketahui, persoalan ini berawal dari dokumen tukar guling tertanggal 12 Maret 1992, Nomor 101/99/AT/03/1992, antara keluarga almarhum F. Armada dengan Pemerintah Desa Air Tenang.

Dalam dokumen tersebut, keluarga F. Armada disebut menyerahkan tanah seluas 7.200 meter persegi dengan ukuran 80 meter x 90 meter untuk kepentingan lapangan sepak bola desa. Sebagai pengganti, keluarga menerima lahan desa seluas 6.750 meter persegi dengan ukuran 225 meter x 30 meter.

Namun, persoalan muncul setelah lahan pengganti tersebut kemudian menjadi objek sengketa dan dipersoalkan terkait kepemilikannya.

Keluarga Rusnitawati selama ini meminta agar hak mereka atas lahan pengganti dalam perjanjian tukar guling tersebut mendapatkan kepastian hukum.

DUA PERSOALAN BERBEDA, PERLU KEPASTIAN HUKUM

Dengan adanya penjelasan Kadis PMD, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan secara jelas. Pertama, tanah pasar yang menurut Rahmat telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Kedua, lahan pengganti dalam dokumen tukar guling tahun 1992 yang menjadi objek sengketa dan menurut penjelasan Rahmat memiliki dasar hak berdasarkan putusan MA.

Harian Rakyat Online memandang bahwa salinan resmi putusan Mahkamah Agung dan dokumen sertifikat tanah pasar tetap penting untuk memastikan batas objek, subjek hak, serta ruang lingkup putusan hukum tersebut.

Pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan Pemerintah Desa Air Tenang diharapkan dapat berkoordinasi agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini memperoleh penyelesaian yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

HARIAN RAKYAT ONLINE — Mengawal persoalan publik, menyajikan informasi berimbang, dan menjunjung kepastian hukum.(R01)