BENGKULU UTARA, HR — Persoalan tukar guling tanah yang disebut belum tuntas sejak 1992 kembali mencuat di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Pada Minggu (25/10/2026), keluarga besar F. Armada (Alm) memasang papan bertuliskan “TANAH INI MILIK IBU RUSNITAWATI” di atas lahan berukuran 80 × 90 meter. Langkah tersebut dilakukan setelah Rusnitawati menyatakan menarik kembali tanah yang diklaim sebagai miliknya karena persoalan tanah pengganti yang menurutnya belum diselesaikan oleh Pemerintah Desa Air Tenang. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan aktivitas pasar desa yang dikaitkan dengan lahan tersebut.
Pemasangan papan penanda kepemilikan itu menjadi perhatian karena persoalan tanah yang dipermasalahkan disebut telah berlangsung cukup lama. Keluarga besar F. Armada (Alm) menegaskan klaim mereka melalui pemasangan papan di lokasi, sementara penyelesaian mengenai tanah pengganti masih belum terselesaikan oleh pemerintah Desa air tenang.
Rusnitawati menyampaikan bahwa keputusan menarik kembali tanah tersebut diambil karena pihaknya menilai penyelesaian tukar guling belum kunjung terealisasi.
“Tanah milik saya ini 80 × 90 meter. Saya tarik kembali karena tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Desa Air Tenang sebagai tanah pengganti tukar guling sejak tahun 1992,” ungkap Rusnitawati.
Pernyataan tersebut menjadi dasar tuntutan agar riwayat tukar guling, keberadaan tanah pengganti, dan dokumen administrasi terkait dibuka secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasar Desa Air Tenang Terancam Terdampak
Persoalan ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penggunaan lokasi pasar desa. Jika lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari area pasar dan tidak segera ditemukan penyelesaian, aktivitas perdagangan masyarakat berpotensi terganggu.
Bahkan, keberlangsungan pasar desa dikhawatirkan terancam apabila persoalan status dan penggunaan lahan berujung pada penghentian aktivitas di lokasi tersebut. Meski demikian, belum ada kepastian bahwa pasar akan benar-benar ditutup. Hal itu masih bergantung pada status hukum tanah, batas lahan, dan langkah penyelesaian yang ditempuh para pihak.
Pemerintah Desa Air Tenang perlu memberikan penjelasan mengenai riwayat tukar guling sejak 1992, dasar administrasi yang digunakan, lokasi tanah pengganti, serta alasan persoalan tersebut menurut pihak keluarga belum terselesaikan.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: apakah tanah pengganti telah diserahkan, bagaimana status hukumnya, dan dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan tukar guling tersebut?
Penelusuran dokumen serta klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak keluarga diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak berlarut-larut dan tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada pasar desa.
Harian Rakyat Online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Air Tenang, pemerintah kecamatan, serta pihak-pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(R01)





