RUSNITA BERI PENEGASAN! PEMDES AIR TENANG DIMINTA SEGERA SELESAIKAN SENGKETA TUKAR GULING 1992, SEBELUM LOKASI PASAR DIPAGARI

oleh -207 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Rusnita binti Samiun (alm), pihak keluarga F. Armada (alm), mendesak Pemerintah Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, segera memberikan kepastian atas persoalan tukar guling tanah tahun 1992. Ia meminta pemerintah desa menyerahkan tanah pengganti yang sah dan bebas sengketa atau menyelesaikan pengembalian tanah asal keluarga melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Rusnita kepada wartawan Harianrakyat.online pada Kamis (22/10/2026) melalui sambungan telepon WhatsApp.

Rusnita menegaskan, persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun itu tidak seharusnya terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Menurutnya, keluarga membutuhkan kepastian mengenai tanah yang dahulu diserahkan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah desa.

“Pemerintah Desa Air Tenang harus memberikan kejelasan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Kalau tanah pengganti yang diberikan ternyata bermasalah dan tidak bisa kami kuasai secara sah, harus ada penyelesaian. Serahkan tanah pengganti yang sah dan bebas sengketa atau kembalikan tanah asal keluarga kami sesuai hukum,” tegas Rusnita.

Ia juga meminta agar penyelesaian dilakukan dalam waktu sesegera mungkin. Rusnita memperingatkan bahwa keluarga dapat mengambil langkah lebih lanjut apabila tidak ada kejelasan mengenai hak mereka.

“Dalam waktu sesegera mungkin, kami meminta persoalan ini diselesaikan. Jangan sampai kami harus mengambil tindakan sendiri untuk memagari lokasi pasar yang berkaitan dengan tanah keluarga kami sebelumnya, dengan ukuran 80 meter × 90 meter,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keluarga menginginkan kepastian atas tanah asal yang mereka sebut telah diserahkan untuk kepentingan desa dalam proses tukar guling pada 1992.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan keluarga, kesepakatan tukar guling tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Air Tenang Nomor 101/99/AT/03/1992 tertanggal 12 Maret 1992.

Dalam dokumen tersebut, tanah milik F. Armada disebut diserahkan untuk kepentingan lapangan sepak bola desa. Sebagai gantinya, keluarga menerima tanah pengganti seluas 6.750 meter persegi yang disebut sebagai tanah desa.

Namun, menurut keterangan keluarga, tanah pengganti tersebut kemudian diklaim oleh pihak lain sehingga menimbulkan persoalan mengenai status hukum dan kepastian hak atas tanah yang diterima dalam kesepakatan.

Keluarga menyatakan masih menyimpan dokumen asli tukar guling beserta tanda tangan para saksi. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penelusuran riwayat kesepakatan dan status tanah yang menjadi persoalan.

Bagi Rusnita, persoalan ini bukan sekadar sengketa klaim tanah, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kesepakatan yang telah berlangsung sejak 1992.

Ia meminta Pemerintah Desa Air Tenang menjelaskan status tanah pengganti, dasar hukum penyerahannya, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Apabila terbukti terdapat kewajiban dalam kesepakatan yang belum dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab, keluarga dapat mengkaji langkah hukum, termasuk gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan hukum. Penerapannya dalam perkara ini mempertimbangkan isi kesepakatan, kedudukan hukum para pihak, bukti kerugian, dan persyaratan hukum lainnya.

Sementara itu, tuntutan pengembalian tanah asal yang kini digunakan untuk pasar tradisional juga harus dikaji melalui mekanisme hukum yang sesuai, dengan memperhatikan status tanah saat ini serta hak pihak lain yang mungkin berkepentingan.

Jangan Sampai Persoalan Berujung Konflik di Lapangan

Rencana keluarga untuk memagari lokasi pasar menjadi hal yang perlu disikapi secara hati-hati. Sebelum tindakan fisik dilakukan, status kepemilikan dan batas tanah perlu dipastikan agar tidak menimbulkan konflik baru atau merugikan pihak lain yang memiliki hak atas lokasi tersebut.

Pemerintah Desa Air Tenang diharapkan segera membuka komunikasi dengan keluarga, memeriksa dokumen tukar guling, dan mencari penyelesaian yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga diharapkan menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangannya, terutama apabila menyangkut administrasi pemerintahan dan aset desa.

Harianrakyat.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Air Tenang, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta pihak yang mengklaim tanah pengganti tersebut demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Bagi Rusnita, yang dibutuhkan keluarga adalah kepastian hukum dan penyelesaian nyata. Ia berharap pemerintah desa segera mengambil langkah sebelum persoalan berkembang menjadi perselisihan di lapangan.

HARIANRAKYAT.ONLINE — Mengawal persoalan masyarakat, mendorong transparansi, dan menjunjung kepastian hukum.(R01)