GEGER! KELUARGA F. ARMADA TUNTUT LOKASI PASAR DESA AIR TENANG DIKEMBALIKAN, TUKAR GULING 1992 DIPERSOALKAN

oleh -333 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Keluarga F. Armada (Alm) melalui Rusnita binti Sami’un (Alm) menuntut pengembalian lokasi pasar di Desa Air Tenang, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menurut keluarga berkaitan dengan tanah milik mereka yang diserahkan kepada pemerintah desa dalam proses tukar guling pada 1992. Persoalan mencuat karena tanah pengganti yang disebut diberikan oleh Pemerintah Desa Air Tenang justru diklaim oleh Muchtarudin, sehingga kepastian hukum atas pelaksanaan tukar guling tersebut kini dipertanyakan.

Keluarga sebelumnya mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara pada Jumat, 16 Oktober 2026, untuk meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka menginginkan kejelasan atas tanah yang telah diserahkan serta penyelesaian terhadap lokasi pasar yang mereka tuntut untuk dikembalikan.

TUKAR GULING DIPERTANYAKAN, KEWAJIBAN DESA HARUS JELAS

Dalam persoalan tukar guling, kewajiban masing-masing pihak harus dinilai berdasarkan dokumen kesepakatan, bukti penyerahan tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terbukti pemerintah desa berkewajiban menyediakan tanah pengganti yang sah, tetapi kewajiban tersebut tidak terpenuhi, kondisi itu dapat menjadi dasar untuk mengkaji dugaan wanprestasi.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pengelolaan aset desa, termasuk mekanisme tukar-menukar tanah desa. Penerapan aturan terhadap transaksi tahun 1992 perlu dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat transaksi serta dokumen yang tersedia.

PEMERINTAH KABUPATEN DIMINTA MEMBERIKAN KEPASTIAN

Keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menelusuri dokumen dan riwayat tukar guling tersebut, meminta penjelasan Pemerintah Desa Air Tenang, serta memeriksa status hukum lokasi pasar dan tanah pengganti yang dipersoalkan.

Kejelasan diperlukan agar hak para pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam administrasi atau pelaksanaan tukar guling, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Pemerintah Desa Air Tenang, masih belum terbuka kades supriadi terkesan tutup mata, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

HARIAN RAKYAT ONLINE, Mengawal persoalan publik, mengedepankan fakta, dan menjunjung keberimbangan.(R01)