BENGKULU UTARA, HR — Dugaan pungutan sebesar Rp50.000 per truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang masuk ke Pabrik Sawit Bukit Harapan (SBH) kecamatan pinang raya kabupaten Bengkulu Utara menjadi sorotan. Pemilik DO yang dimintai klarifikasi terkait persoalan ini belum memberikan tanggapan kepada redaksi hingga berita disusun.
Informasi dugaan pungutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan uang, pihak yang menetapkan, serta siapa yang menerima dana tersebut. Transparansi dinilai penting agar sopir truk dan pemasok TBS memperoleh penjelasan mengenai setiap potongan atau biaya yang dibebankan diduga sudah berlangsung lama.
Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah redaksi menerima beberapa dokumen timbangan pemasok
Dokumen tersebut mencatat sembilan transaksi penimbangan dengan total netto 69.734 kilogram. Nilai pembayaran tercantum sebesar Rp192.814.510, dengan potongan Rp450.000 sehingga pembayaran bersih menjadi Rp192.364.510. Per dokumen
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa potongan tersebut disebut mencapai Rp450.000 per nota. Namun, keterangan mengenai pola pemotongan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi lainnya.
Pemilik DO Dimintai Klarifikasi, Masih Bungkam!
Pimpinan Redaksi Harian Rakyat Online, Rozi, HR, telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Heru, yang menurut informasi redaksi berkaitan dengan pemasokan TBS melalui DO.
Redaksi mempertanyakan apakah benar Heru selaku kepala desa memiliki DO atau menjadi pemasok TBS ke Pabrik Sawit SBH.
Selain itu, redaksi meminta penjelasan mengenai peruntukan potongan Rp450.000, kebenaran dugaan pungutan Rp50.000 per truk, pihak yang menetapkan pungutan, penerima uang, serta dasar atau kesepakatan yang melandasinya.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Heru belum diterima redaksi alias Bungkam, sedangkan Sopir Truk Membutuhkan Transparansi
Jika memang terdapat pungutan Rp50.000 per truk, mekanisme dan dasar penarikannya perlu dijelaskan secara terbuka.
Pengelola SBH diharapkan menjelaskan prosedur penerimaan TBS, sistem pembayaran pemasok, serta jenis potongan yang diberlakukan.
Publik Menunggu Penjelasan
Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban. Apakah benar terdapat pungutan Rp50.000 per truk? Apa dasar pemotongan Rp450.000 yang tercatat dalam dokumen? Siapa yang bertanggung jawab atas mekanisme tersebut?
Harian Rakyat Online akan mengedepankan verifikasi dan pemberitaan berimbang. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Heru, pengelola SBH, maupun pihak lain yang terkait.
Harian Rakyat Online — Mengawal Transparansi, Menyajikan Fakta.(R01)





