BENGKULU UTARA, HR — Sengketa tanah tukar guling di Desa Air Tenang, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan. Keluarga F. Armada (Alm) menuntut kejelasan atas tanah yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tukar guling pada 12 Maret 1992. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan agar persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.
Persoalan utama kini mengarah pada tuntutan yang tegas: apabila tanah pengganti tidak dapat dipastikan lokasi dan status haknya, bagaimana tanggung jawab atas tanah yang telah diserahkan dalam proses tukar guling tersebut?
Dokumen berita acara rapat Lembaga Musyawarah Desa (LMD) Air Tenang tertanggal 12 Maret 1992 memuat pembahasan penggunaan tanah milik F. Armada untuk pembangunan lapangan bola kaki, dengan tanah desa sebagai tanah pengganti. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk menelusuri kesepakatan dan pelaksanaannya.
Namun, keluarga F. Armada masih membutuhkan kepastian mengenai lokasi tanah pengganti, status hukumnya, batas fisiknya, serta pihak yang saat ini menguasai bidang tersebut.
RUSNITA TEGAS: GANTI TANAH KAMI ATAU KEMBALIKAN TANAH PASAR!
Rusnita menyampaikan tuntutan agar persoalan tanah yang dikaitkan dengan proses tukar guling tersebut segera diselesaikan. Ia juga meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang telah berlarut-larut.
“Kami minta ganti tanah kami yang sudah melalui proses tukar guling atau kembalikan tanah pasar itu kepada kami. Kami mohon kepada pemerintah daerah turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan ini sebelum menjadi persoalan yang lebih besar, karena ada indikasi pemerintah desa terkesan mau tutup mata,” tegas Rusnita.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk desakan keluarga agar ada kejelasan nyata, bukan sekadar penjelasan lisan tanpa kepastian mengenai tanah yang dipersoalkan.
Meski demikian, tuntutan penggantian maupun pengembalian tanah perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, identifikasi objek tanah, dan penelusuran status hukum masing-masing bidang.
TANAH SUDAH DISERAHKAN, BAGAIMANA NASIB TANAH PENGGANTINYA?
Dalam dokumen lama tersebut, luas tanah yang digunakan untuk lapangan bola kaki terbaca sekitar 7.200 meter persegi. Sementara itu, luas tanah pengganti dari desa terbaca sekitar 6.750 meter persegi.
Jika keluarga F. Armada telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan desa, sedangkan tanah pengganti yang dijanjikan belum jelas lokasi maupun status haknya, keluarga berhak meminta penjelasan serta memperjuangkan penyelesaiannya.
DUA PILIHAN PENYELESAIAN: GANTI TANAH ATAU KAJI PENGEMBALIAN TANAH SEMULA
Persoalan ini memunculkan dua arah penyelesaian yang perlu dibahas secara terbuka oleh para pihak.
(Pertama, memberikan kepastian atas tanah pengganti)
Pemerintah desa dan pihak terkait perlu menjelaskan lokasi, luas, batas, status kepemilikan, serta riwayat penyerahan tanah pengganti sebagaimana disebut dalam dokumen tukar guling.
Apabila kewajiban penggantian memang belum dipenuhi, para pihak perlu membahas penyelesaian sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Kedua, mengkaji pengembalian tanah semula)
Apabila kesepakatan tukar guling tidak dapat dipenuhi, keluarga meminta agar pengembalian tanah yang mereka sebut sebagai tanah pasar turut dipertimbangkan.
Namun, pengembalian tersebut harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan status hukum objek tanah, dokumen kepemilikan, hak pihak lain, serta kemungkinan adanya aset desa atau putusan pengadilan yang berkaitan.
Dengan demikian, penyelesaian tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan atau sekadar menunjukkan angka dalam dokumen. Harus ada kepastian mengenai objek tanah dan mekanisme penyelesaian yang sah.
KEPALA DESA AIR TENANG PERLU MENJELASKAN DASAR HUKUMNYA
Sebelumnya, Kepala Desa Air Tenang Supriadi menyatakan tidak mengetahui persoalan tanah tukar guling yang dipersoalkan Rusnita. Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dengan melihat dokumen historis, administrasi desa, dan riwayat penguasaan tanah.
Mengingat dokumen rapat bertanggal 12 Maret 1992 memuat pembahasan tukar guling, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab oleh pemerintah desa:
1. Di mana lokasi pasti tanah pengganti yang disebut dalam berita acara?
2. Apakah tanah tersebut pernah diserahkan secara fisik dan administratif kepada keluarga F. Armada?
3. Apakah tanah pengganti tercatat sebagai aset desa, telah dialihkan secara sah, atau masih menjadi objek klaim pihak lain?
4. Apa dasar hukum penguasaan fisik tanah yang kini dipersoalkan?
5. Jika tanah pengganti tidak dapat diberikan sebagaimana kesepakatan, bagaimana pemerintah desa akan membantu menjelaskan dan menyelesaikan persoalan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi saling klaim tanpa kepastian mengenai riwayat dan status bidang tanah.
Klarifikasi pemerintah desa juga diperlukan untuk menjawab penilaian Rusnita yang menyebut adanya indikasi pemerintah desa terkesan menutup mata. Penilaian tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
PEMERINTAH DAERAH DIMINTA TURUN TANGAN
Keluarga F. Armada berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut. Pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi klarifikasi bersama pemerintah desa, keluarga yang bersangkutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, serta pihak lain yang memiliki dokumen atau informasi terkait.
Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri riwayat tanah, mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan, dan menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai luas tanah, melainkan menyangkut kepastian hak atas tanah yang disebut telah diserahkan berdasarkan kesepakatan puluhan tahun lalu.
Tuntutan Rusnita pun jelas: apabila tanah pengganti memang menjadi kewajiban yang belum dipenuhi, keluarga meminta hak tersebut diselesaikan. Jika kesepakatan tidak dapat dilaksanakan, pengembalian tanah semula diminta untuk dikaji melalui mekanisme hukum yang sah.
Harian Rakyat Online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Air Tenang, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan sengketa ini.
Kejelasan dokumen, status tanah, dan tanggung jawab para pihak menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.(R01)





