BREAKING NEWS: ADA APA DENGAN SBH? DUGAAN PUNGLI Rp10–50 RIBU PER TRUK, MANAJEMEN DAN PEMEGANG DO DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB

oleh -75 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR— Dugaan pungutan terhadap sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS) di Pabrik Sawit Bukit Harapan (SBH), Desa Bukit Harapan, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan. Setelah dugaan pungutan Rp50.000 per truk sebelumnya disebut telah dihentikan, kini muncul laporan baru mengenai dugaan pungutan Rp10.000 hingga Rp50.000 per kendaraan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap transparansi pengelolaan aktivitas penerimaan sawit di pabrik tersebut. Siapa yang menetapkan pungutan, siapa yang menerima uangnya, dan apakah manajemen pabrik serta pemegang delivery order (DO) mengetahui praktik tersebut?

Masyarakat meminta manajemen SBH dan pemegang DO tidak tinggal diam. Klarifikasi terbuka dinilai penting untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar yang sah atau justru dilakukan oleh pihak tertentu tanpa kewenangan yang jelas.

PUNGLI Rp50 RIBU DISEBUT BERHENTI, KINI PUNGLUTAN Rp10 RIBU DISOROT

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut TBS diduga dikenai pungutan Rp10.000 Sebelumnya, terdapat laporan mengenai pungutan Rp50.000 per truk yang disebut telah dihentikan.

Munculnya laporan terbaru tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pungutan sebelumnya benar-benar telah berakhir, atau masih terdapat praktik penarikan uang dengan mekanisme maupun nominal berbeda?

MANAJEMEN PABRIK JANGAN LEPAS TANGAN

Manajemen Pabrik Sawit SBH menjadi pihak penting yang perlu dimintai penjelasan mengenai kebijakan penerimaan kendaraan dan keberadaan pungutan di area pabrik.

Apabila pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi, perusahaan perlu menjelaskan dasar penetapan tarif, tujuan penarikan, pihak penerima, serta mekanisme pertanggungjawaban dananya.

Sebaliknya, jika pungutan dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan manajemen, perusahaan diharapkan menelusuri pihak yang diduga menjalankannya dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga mempertanyakan alasan adanya pungutan tambahan apabila petugas keamanan telah menerima gaji dari perusahaan. Pertanyaan ini membutuhkan jawaban langsung dari manajemen agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

PEMEGANG DO IKUT DISOROT, ADA APA DI BALIK PUNGUTAN?

Selain manajemen pabrik, pemegang delivery order (DO) sawit juga diminta memberikan klarifikasi apabila mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pungutan yang dilaporkan tersebut.

Apakah pemegang DO mengetahui adanya penarikan uang terhadap sopir? Apakah pungutan itu berkaitan dengan proses pengiriman dan penerimaan TBS, atau dilakukan oleh pihak lain di luar mekanisme resmi?

Masyarakat berharap pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka, bukan membiarkan sopir dan petani terus dibayangi ketidakjelasan mengenai biaya yang harus mereka tanggung.

60 TRUK SEHARI, POTENSI PUNGUTAN CAPAI JUTAAN RUPIAH

Berdasarkan informasi awal, rata-rata sekitar 60 kendaraan mengantarkan TBS ke pabrik setiap hari. Jika setiap kendaraan dikenai pungutan Rp10.000, nilai pungutan berpotensi mencapai Rp600.000 per hari atau Rp18 juta dalam 30 hari, dengan asumsi jumlah kendaraan dan tarif tetap.

Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan informasi awal, bukan jumlah penerimaan yang telah terverifikasi.

Apabila pungutan Rp50.000 per kendaraan juga benar terjadi, nilai yang terkumpul dapat lebih besar. Karena itu, transparansi mengenai tarif, jumlah kendaraan yang dikenai pungutan, penerima uang, dan dasar penarikan menjadi hal penting untuk ditelusuri.

APARAT DIMINTA TELUSURI JIKA ADA BUKTI

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti laporan tersebut apabila terdapat bukti awal yang cukup. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah pungutan memiliki dasar yang sah, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Jangan sampai sopir dan petani sawit menanggung biaya tambahan yang tidak jelas, sementara pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan justru tidak menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik.

Manajemen Pabrik Sawit SBH dan pemegang DO diminta segera memberikan klarifikasi. Jika pungutan itu tidak memiliki dasar yang sah, praktik tersebut harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen SBH, pemegang DO, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini.(R01)