BREAKING NEWS: GEGER! IRT Mengaku Berulang Kali Diancam Pengklaim Tanah dan Kades, SUDAH LAPOR POLISI—APH KAPAN BERTINDAK?

oleh -353 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Seorang ibu rumah tangga bernama Rusnitawati mengaku berulang kali mengalami ancaman dari pihak yang mengklaim tanah yang diyakininya sebagai hak miliknya. Di tengah sengketa tanah yang bermula dari proses tukar guling tanah pribadi dengan tanah desa, Rusnitawati mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Ulok Kupai hingga Polres Bengkulu Utara. Kini, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memberikan kejelasan dan menindaklanjuti pengaduannya sesuai ketentuan hukum.

Menurut pengakuan Rusnitawati, dugaan ancaman tersebut bukan persoalan yang baru sekali terjadi. Ia menyebut kejadian terbaru yang dianggapnya sebagai ancaman melibatkan kepala desa setempat dan disaksikan tiga orang anggota polisi.

“Kasus saya diancam ini sudah sering saya laporkan ke Polsek Ulok Kupai dan bahkan ke Polres Bengkulu Utara. Baru-baru ini kades yang ikut mengancam saya dan disaksikan tiga orang polisi,” ungkap Rusnitawati dengan nada kesal.

Persoalan ini bermula dari tukar guling tanah pribadi milik Rusnitawati dengan tanah desa. Ia mengaku telah menggarap lahan tersebut selama kurang lebih lima tahun. Belakangan, muncul klaim atas tanah yang dikaitkannya dengan Muktarudin di luar pengadilan. Rusnitawati juga mempersoalkan surat yang digunakan sebagai dasar klaim karena menurutnya diduga tidak mencantumkan tanggal dan tahun. Ia menilai surat tersebut cacat hukum.

APH Kapan Bertindak?

Rusnitawati menyatakan akan kembali mendatangi Polres Bengkulu Utara untuk meminta kejelasan dan mendorong tindak lanjut atas pengaduannya. Ia berharap polisi memeriksa dugaan ancaman yang disebutnya terjadi berulang kali, meminta keterangan para saksi, serta menelusuri dokumen dan riwayat tanah yang disengketakan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, ia meminta agar penanganannya dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban: apakah seluruh pengaduan Rusnitawati telah tercatat secara resmi? Bagaimana perkembangan penanganannya? Apakah tiga anggota polisi yang disebut menyaksikan kejadian terbaru telah dimintai keterangan? Dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan dugaan ancaman serta sengketa tanah tersebut ditangani secara objektif?

HarianRakyat.Online meminta Polsek Ulok Kupai dan Polres Bengkulu Utara memberikan klarifikasi mengenai status pengaduan Rusnitawati. Supriyadi selaku Kepala Desa Air Tenang dan Muktarudin sebagai pihak yang disebut mengklaim tanah tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan. Seluruh dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, tanpa mendahului proses hukum.

Bagi Rusnitawati, persoalan ini bukan hanya tentang tanah, melainkan juga menyangkut rasa aman dan kepastian hukum. Ia menuntut agar aparat tidak sekadar menerima pengaduan, tetapi memberikan kejelasan penanganan atas dugaan ancaman yang menurutnya telah berulang kali terjadi.

HARIANRAKYAT.ONLINE — Mengawal pengaduan warga, meminta transparansi, dan mendorong kepastian hukum.(R01)