GOWA, HR — Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, membuka babak baru dalam dinamika politik daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 14 Oktober 2026 tidak hanya menjadi perhatian dalam pemerintahan Kabupaten Gowa, tetapi juga menempatkan perjalanan politik mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan itu dalam sorotan publik.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai integritas kepemimpinan daerah, pertanggungjawaban pejabat publik, dan peran partai politik dalam memastikan kader yang menduduki jabatan strategis menjalankan amanah sesuai aturan.
Pantauan awak Media, Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut proses hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, disebut ditunjuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Pemberhentian tersebut harus dibedakan dari proses hukum lain yang turut menjadi perhatian publik. Setiap perkara memiliki dasar, tahapan, dan status hukum masing-masing.
Rentetan Persoalan yang Menjadi Sorotan
Nama Husniah sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Sejumlah persoalan yang disorot mencakup pengadaan seragam sekolah gratis dengan anggaran sekitar Rp16 miliar, polemik penghentian beasiswa doktoral, serta isu etik yang berkembang dalam dinamika politik setempat.
Dalam persoalan pengadaan seragam sekolah, dugaan penyimpangan anggaran menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara dan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan. (R01)





