BENGKULU UTARA, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjalankan fungsi legislasi melalui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (18/5/2026), tujuh fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut.
Tiga Perda yang disahkan meliputi Perlindungan Anak dan Perempuan, Lingkungan Hidup, serta Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara. Ketiganya diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung perlindungan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memperkuat identitas daerah.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat lantai II DPRD Bengkulu Utara, dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, **Parmin, SP**, didampingi Wakil Ketua I Ichram dan Wakil Ketua II Herliyanto. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Persetujuan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Sebelum disetujui, ketiga Raperda telah melalui pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif. Melalui proses tersebut, DPRD menjalankan perannya dalam membahas dan menyepakati regulasi yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SP, dalam keterangannya menekankan pentingnya pelaksanaan Perda setelah disahkan. Pembentukan regulasi tidak hanya menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD, tetapi juga perlu diikuti implementasi yang sesuai dengan tujuan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tiga Perda tersebut, perlindungan anak dan perempuan menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan. Sementara itu, Perda lingkungan hidup diharapkan mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik, dan Perda HUT Kabupaten Bengkulu Utara menjadi bagian dari penguatan identitas serta sejarah daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas persetujuan yang diberikan. Ia menilai dukungan legislatif merupakan wujud sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
Bupati juga meminta OPD terkait menindaklanjuti pengesahan ketiga Perda tersebut agar pelaksanaannya berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi selama pembahasan, menurutnya, menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan regulasi.
Pengesahan tiga Perda ini sekaligus menempatkan tahap implementasi sebagai pekerjaan lanjutan yang perlu mendapat perhatian. Sosialisasi, kesiapan perangkat daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan menjadi bagian penting agar regulasi yang telah disepakati dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Dengan persetujuan tujuh fraksi, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menuntaskan satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Harapannya, ketiga Perda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung perlindungan masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, dan penguatan identitas Kabupaten Bengkulu Utara.(ADV)





