HAK ANGKET DPRD GOWA JADI SOROTAN, ALARM PENGAWASAN UNTUK SELURUH KEPALA DAERAH

oleh -151 Dilihat
oleh

GOWA, HR — Polemik yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berkembang jauh melampaui ruang sidang DPRD. Dari Hak Angket DPRD Gowa, persoalan kemudian bersinggungan dengan proses hukum di Mabes Polri, hingga berlanjut pada uji pendapat di Mahkamah Agung (MA).

Pantauan Awak Media, Rangkaian tersebut menjadikan kasus Gowa sebagai perhatian dalam konteks pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD Gowa sebelumnya menyepakati Hak Angket dan kemudian melanjutkannya melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam proses tersebut, Pansus membahas tiga pokok persoalan, yakni dugaan pelanggaran atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Sitti Husniah. Hasil tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan atas pendapat DPRD.

Dari DPRD Gowa hingga Mabes Polri

Polemik tidak hanya berlangsung di lingkungan DPRD.

Di tengah proses Hak Angket, pihak Bupati Gowa juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi Pansus ke kepolisian. Kuasa hukum Bupati menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan yang dianggap tidak benar. Pihak Bupati juga menyatakan siap memberikan bukti dan klarifikasi kepada penyidik.

Perkembangan berikutnya membawa nama Bupati Gowa ke tingkat Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sitti Husniah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri dalam perkara yang masih berproses hukum. Pada 1 Oktober 2026, ia bahkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Bersamaan, Bola Berpindah ke Mahkamah Agung

Saat proses hukum pidana di kepolisian masih berjalan, jalur ketatanegaraan juga mencapai titik penting.

Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026 memutus perkara Nomor 1 UP/2026 yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan:

“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Putusan tersebut membenarkan pendapat DPRD Gowa dalam perkara uji pendapat terkait usulan pemberhentian kepala daerah.

Namun, proses pemberhentian secara administratif masih memiliki tahapan. Setelah putusan MA, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Ketentuan tersebut mengacu pada mekanisme dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perjalanan kasus Gowa memperlihatkan bagaimana persoalan pemerintahan daerah dapat bergerak melalui beberapa institusi sekaligus: DPRD melalui Hak Angket dan HMP, kepolisian melalui proses penyidikan, serta Mahkamah Agung melalui uji pendapat.

Namun setiap jalur memiliki konsekuensi dan mekanisme pembuktian yang berbeda.

Status tersangka dalam perkara pidana tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Begitu pula proses pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme DPRD dan MA merupakan jalur hukum tata pemerintahan yang berbeda dari proses pidana.

Karena itu, kasus Gowa dapat menjadi cermin penting bagi seluruh kepala daerah mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan serta kehati-hatian dalam menggunakan kewenangan.

Dari Hak Angket DPRD Gowa, berlanjut ke Mabes Polri, hingga putusan Mahkamah Agung—rangkaian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepala daerah dapat berkembang menjadi proses kelembagaan dan hukum yang panjang ketika muncul persoalan yang dipersoalkan oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.

HARIANRAKYAT.ONLINE — Kawal Pemerintahan, Awasi Anggaran, Bela Kepentingan Rakyat.(R01)