Penangguhan Nardi Dikabulkan dalam Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF Apresiasi Polres Bengkulu Tengah dan Dorong RJ

oleh -219 Dilihat
oleh

BENGKULU TENGAH, HR — Permohonan penangguhan penahanan terhadap Nardi, yang terseret perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang Rp1,5 juta, dikabulkan oleh Polres Bengkulu Tengah.

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Komunitas Media dan Forum (KMF). Organisasi tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bengkulu Tengah beserta jajaran penyidik yang telah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nardi.

Koordinator KMF, Fahmi Dametri, menilai dikabulkannya penangguhan tersebut menunjukkan adanya pendekatan humanis dalam proses penegakan hukum.

«“Kami dari KMF mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Bengkulu Tengah, khususnya Bapak Kapolres dan jajaran penyidik yang telah mengabulkan permohonan penangguhan saudara kami Nardi. Ini bukti Polri masih mengedepankan keadilan yang berkeadilan,” ujar Fahmi, Rabu (24/9/2026).»

Namun, KMF tidak berhenti pada penangguhan penahanan. Mereka juga berharap perkara yang menjerat Nardi nantinya dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

“Kami berharap Polres Bengkulu Tengah dapat menjadi fasilitator dalam melakukan RJ nantinya. Mengingat nilainya yang tidak besar dan yang bersangkutan kooperatif serta memiliki itikad baik. Kami percaya RJ adalah jalan terbaik,” kata Fahmi.

Menurutnya, harapan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk dukungan agar penyelesaian perkara tetap mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, serta kondisi para pihak.

Fahmi menegaskan KMF akan tetap memberikan dukungan moril kepada Nardi selama proses hukum berlangsung.

“Kami di KMF akan terus solid. Untuk teman-teman yang lain, mari kita jadikan ini suatu pelajaran agar tidak terjerat kasus yang sama. Patuhi aturan dan junjung tinggi etika,” pungkasnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Nardi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan tidak serta-merta menghentikan perkara maupun menghapus proses penyidikan.

KMF berharap proses selanjutnya dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.(R01)