Dua Oknum PPPK Bengkulu Utara Dilaporkan Istri ke Polisi, HE dan RA Terseret Dugaan Perselingkuhan

oleh -773 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Utara mencuat setelah seorang istri berinisial HS melaporkan suaminya, HE, dan seorang perempuan berinisial RA ke pihak kepolisian.

HS mengaku melaporkan keduanya setelah mendapati suaminya sedang berduaan dengan RA di dalam kamar yang gelap.

Kepada awak media, Senin (21/9/2026), HS menceritakan kronologi peristiwa yang membuatnya mengambil langkah hukum tersebut.

“Bermula saya menemukan motor dan suami saya lagi berduaan di kamar gelap dengan seorang perempuan di atas kasur. Mereka mengaku sebagai saudara. Melihat saya, perempuan itu langsung berlari,” ungkap HS.

Ia mengaku sebelumnya telah menaruh kecurigaan terhadap hubungan suaminya dengan RA. Namun, kecurigaan tersebut sempat mereda setelah keduanya bersumpah menggunakan Al-Qur’an bahwa mereka tidak memiliki hubungan khusus.

“ Sebelumnya saya sudah curiga, namun kecurigaan saya tertutupi dengan sumpah Al-Qur’an di atas kepala bahwa mereka tidak ada hubungan apa-apa. Kasus ini sudah saya laporkan ke polisi karena sumpah yang mereka ucapkan itu bohong,” tegasnya.

HS menyebut HE bekerja sebagai PPPK di Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara itu, RA disebut merupakan guru PPPK di Kecamatan Padang Jaya.

Menurut HS, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut rumah tangganya, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dan perilaku aparatur yang menerima gaji dari negara.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait.

“Suami saya PPPK di Inspektorat dan perempuan yang diduga selingkuhannya guru PPPK Padang Jaya, janda anak dua. Saya berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencabut status PPPK mereka,” tegas HS.

HS berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta agar instansi tempat HE dan RA bekerja memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari HE maupun RA. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan pelapor.(R01)