BENGKULU, HR— Dugaan persoalan legalitas PT Riau Agrindo Agung (RAA) kini menjadi perhatian setelah Ditreskrimsus Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di bidang perkebunan, lingkungan hidup, dan sumber daya air.
Namun, langkah Polda Bengkulu tersebut justru membuka pertanyaan publik yang lebih besar.
Jika benar status HGU dan IUP PT RAA bermasalah, bagaimana perusahaan diduga bisa beroperasi selama hampir 20 tahun?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang mengetahui?
Apakah pemerintah pernah memeriksa?
Dan jika persoalan itu pernah diketahui, mengapa aktivitas perusahaan disebut tetap berjalan?
BUKAN HANYA SOAL PT RAA
Irwan Toni mengapresiasi langkah Polda Bengkulu. Namun ia meminta penyelidikan tidak berhenti pada perusahaan.
«“Kalau benar persoalan HGU dan IUP tersebut tidak ada atau tidak sesuai dengan ketentuan, bagaimana perusahaan bisa beroperasi selama hampir 20 tahun dan sampai sekarang masih berjalan?” ujar Irwan.»
Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebut PT RAA diduga telah beroperasi hampir dua dekade, sementara persoalan HGU dan IUP masih dipertanyakan.
Karena itu, menurut Irwan, yang harus dibuka bukan hanya legalitas perusahaan.
Rantai pengawasan pemerintah juga perlu diperiksa.
Siapa yang bertugas melakukan pengawasan?
Apakah pernah ada pemeriksaan lapangan?
Apakah status lahan pernah diverifikasi?
Apakah izin perusahaan pernah dievaluasi?
Dan jika ditemukan persoalan, tindakan apa yang pernah dilakukan?
“APAKAH TERJADI PEMBIARAN?”
Irwan tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pembiaran.
Namun, ia menilai dugaan tersebut layak diuji apabila nantinya ditemukan persoalan legalitas yang berlangsung bertahun-tahun.
«“Saya tidak ingin langsung mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran atau pembiaran. Itu kewenangan aparat untuk membuktikannya. Tetapi kalau benar ada persoalan legalitas dan sudah berlangsung begitu lama tanpa ada tindakan, tentu publik berhak mempertanyakan apakah selama ini terjadi pembiaran,” ujarnya.»
Kalimat itu kini menjadi salah satu pertanyaan paling penting:
“INI KASUS BESAR”
Irwan meminta aparat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.
Mulai dari:
▪️ Status dan riwayat lahan
▪️ HGU
▪️ IUP
▪️ Dasar dan kewenangan penerbitan izin
▪️ Batas wilayah Bengkulu Utara–Bengkulu Tengah
▪️ Dokumen lingkungan
▪️ Pengawasan pemerintah
▪️ Riwayat pemeriksaan
▪️ Pengaduan masyarakat
▪️ Hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan.
«“Ini kasus yang menurut saya besar dan harus dibuka secara terang,” katanya.»
⚖️ KALAU LENGKAP, BUKTIKAN. KALAU MELANGGAR, TINDAK!
Irwan menegaskan dirinya tidak ingin menghakimi PT RAA sebelum ada hasil pemeriksaan.
«“Kalau ternyata seluruh legalitas PT RAA lengkap dan sesuai aturan, tentu harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada lagi dugaan di tengah masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, saya berharap diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.”»
Menurutnya, masyarakat hanya meminta kepastian dan keterbukaan berdasarkan dokumen.
POLDA BENGKULU SUDAH MULAI BERGERAK
Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menerbitkan dokumen penyelidikan terkait laporan tersebut.
Surat tertanggal 10 Agustus 2026 mencantumkan Laporan Informasi Nomor LI/57/VIII/RES.5.2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Irwan Toni juga dalam waktu dekat ini akan memenuhi panggilan untuk memberikan wawancara dan klarifikasi kepada penyelidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
PERTANYAAN PUBLIK KINI SEDERHANA:
HAMPIR 20 TAHUN BEROPERASI, SIAPA YANG MENGAWASI?
SIAPA YANG MENGETAHUI?
SIAPA YANG MEMBERIKAN ATAU MEMPROSES IZIN?
APAKAH PERNAH ADA PEMERIKSAAN?
JIKA ADA PERSOALAN, MENGAPA BARU SEKARANG DIPERTANYAKAN?
Dan jika nantinya seluruh legalitas PT RAA terbukti lengkap, maka tunjukkan dokumennya kepada publik.(R02





