BENGKULU UTARA, HR — Anggaran publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp361,4 juta kini menjadi sorotan. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah belanja publikasi benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, atau justru berpotensi menjadi sekadar instrumen pencitraan pemerintah?
Pertanyaan itu mencuat bukan karena pemerintah dilarang mengalokasikan anggaran untuk publikasi. Pemerintah daerah tentu membutuhkan media untuk menyampaikan program, kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, ketika uang yang digunakan merupakan uang APBD, publik berhak mengetahui secara transparan untuk apa anggaran tersebut digunakan, siapa pengelolanya, siapa penerimanya dan apa hasil yang diperoleh masyarakat.
Anggaran sebesar Rp361,4 juta tersebut menjadi relevan untuk dibedah karena publikasi pemerintah seharusnya memiliki tujuan dan output yang terukur.
Pertanyaannya:
Berapa berita atau konten yang harus diproduksi?
Berapa kegiatan pemerintah yang dipublikasikan?
Siapa target masyarakatnya?
Berapa jangkauan informasi yang ditargetkan?
Bagaimana keberhasilannya diukur?
Dan yang paling penting, apa manfaat konkret yang diterima masyarakat dari belanja tersebut?
Jika publikasi hanya diukur dari seberapa sering kegiatan kepala daerah muncul di media, maka pertanyaan mengenai orientasi belanja tersebut menjadi semakin penting.
Sebab publikasi pemerintah semestinya bukan hanya tentang seberapa sering pemerintah diberitakan, tetapi tentang seberapa efektif masyarakat mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
SETDA KELOLA, DISKOMINFO KE MANA?
Sorotan lainnya berkaitan dengan posisi anggaran tersebut di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
Jika substansi belanja berkaitan dengan informasi dan komunikasi publik, publik tentu layak mempertanyakan bagaimana pembagian kewenangannya dengan perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika.
Apakah terdapat subkegiatan tertentu yang memang menjadi kewenangan Setda?
Apakah ada dasar administratif yang mengatur pembagian tugas tersebut?
Bagaimana peran Diskominfo?
Rp284,4 JUTA DISEBUT UNTUK LIMA MEDIA
Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar Rp284,4 juta dari total anggaran publikasi tersebut dialokasikan kepada lima media.
Jika informasi itu benar, mekanisme penentuan penerimanya juga patut dijelaskan secara terbuka.
Mengapa lima media?
Apa kriterianya?
Bagaimana proses pemilihannya?
Bagaimana nilai kerja sama ditentukan?
Apa output yang wajib dipenuhi masing-masing media?
Apakah terdapat indikator berdasarkan jumlah publikasi, jangkauan pembaca atau ukuran lainnya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada media, Ini menyangkut mekanisme penggunaan uang daerah.
Jika seluruh prosesnya objektif dan sesuai ketentuan, maka keterbukaan justru akan memperkuat posisi pemerintah.
Dari total Rp361,4 juta, jika sekitar Rp284,4 juta disebut dialokasikan kepada lima media, terdapat selisih sekitar Rp77 juta.
Pertanyaan publik pun semakin sederhana:
Untuk apa sekitar Rp77 juta tersebut?
Apakah digunakan untuk produksi konten?
Dokumentasi?
Media komunikasi publik?
Kegiatan lain?
Atau terdapat rincian belanja lain yang tercantum dalam dokumen anggaran?
MAHABBAH JANGAN BERHENTI SEBAGAI SLOGAN
Pemkab Bengkulu Utara membawa semangat MAHABBAH dalam pemerintahannya.
Namun semangat tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui slogan dan pemberitaan.
MAHABBAH justru harus diuji dalam praktik pengelolaan uang rakyat.
Apakah anggaran dibuka?
Jika semuanya jelas, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghindari transparansi.
Media juga memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun persoalannya adalah ketika publikasi tersebut menggunakan APBD, Uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat
Karena itu, setiap rupiah harus memiliki tujuan, setiap kegiatan harus memiliki output dan setiap pengeluaran harus memiliki pertanggungjawaban.
Di tengah proyeksi APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2027 yang disebut sekitar Rp1,258 triliun, persoalan efisiensi dan prioritas belanja menjadi semakin penting.
Jangan sampai masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal, sementara penggunaan anggaran untuk publikasi justru tidak dijelaskan secara terbuka.
Pemkab Bengkulu Utara kini ditantang menjelaskan secara terbuka:
1. Apa nama program dan subkegiatan yang memuat anggaran Rp361,4 juta?
2. Apa kode rekeningnya?
3. Apa dasar kewenangan Setda mengelola anggaran tersebut?
4. Bagaimana pembagian tugas Setda dengan Diskominfo?
5. Apa dasar pemilihan lima media?
6. Berapa nilai kerja sama masing-masing media?
7. Apa output yang wajib dipenuhi?
8. Untuk apa sekitar Rp77 juta sisanya?
9. Bagaimana evaluasi dan pertanggungjawabannya?
Sebab transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja benar, justru keterbukaan adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa setiap rupiah APBD memang digunakan sesuai tujuan.
Apakah Rp361,4 juta tersebut benar-benar menjadi anggaran untuk memperkuat informasi publik, atau justru berakhir sebagai belanja yang lebih banyak menguntungkan citra pemerintah?
MAHABBAH kini diuji bukan lewat slogan, Melainkan lewat keterbukaan mengelola uang rakyat, Buka dokumen Biarkan publik menilai.(R01)





