BENGKULU UTARA, HR— Janji politik untuk mewujudkan “jalan mulus” di Bengkulu Utara kini berhadapan dengan kenyataan pahit di lapangan.
kondisi jalan provinsi beredar memperlihatkan badan jalan dipenuhi lubang dan genangan air. Permukaan jalan tampak rusak dan berlumpur, sementara kendaraan harus melintas dengan ekstra hati-hati.
Pemandangan tersebut menjadi kontras dengan janji Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang sebelumnya menyatakan pembangunan infrastruktur jalan sebagai salah satu prioritas.
Pada momentum HUT Kabupaten Bengkulu Utara ke-67, 4 Juli 2026, Gubernur Helmi Hasan menyampaikan komitmen pembangunan jalan di Bumi Ratu Samban.
Tiga ruas bahkan disebut secara spesifik akan mendapat penanganan, yakni Kerkap–Tanjung Agung Palik (TAP)–Lubuk Durian senilai Rp21,7 miliar, Gunung Selan–Lais Rp22 miliar, serta Ketahun–Napal Putih Rp17 miliar.
Total anggaran yang disebut untuk tiga ruas tersebut mencapai sekitar Rp60,7 miliar.
Janji itu tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Bengkulu Utara.
Namun kini pertanyaan publik justru semakin keras:
Di mana jalan mulus yang dijanjikan?
Sebab di sejumlah titik, kondisi jalan masih memperlihatkan wajah yang jauh dari slogan “jalan mulus”.
Lebih ironis lagi, persoalan pembangunan jalan tersebut muncul bersamaan dengan sorotan terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Bengkulu.
JANJI JALAN MULUS BERHADAPAN DENGAN BEBAN KEWAJIBAN
Pansus DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya mengungkap kewajiban Pemprov yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satu komponen terbesar adalah kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sekitar Rp364,58 miliar, yang terdiri dari kewajiban tahun 2024 sekitar Rp197,36 miliar dan tahun 2025 sekitar Rp167,22 miliar.
Angka tersebut merupakan kewajiban kepada seluruh kabupaten/kota, sehingga pertanyaan khusus untuk Bengkulu Utara menjadi semakin penting:
Berapa sebenarnya DBH Bengkulu Utara yang belum dibayarkan Pemprov?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan angka dan dokumen.
Sebab masyarakat Bengkulu Utara berhak mengetahui apakah seluruh hak DBH mereka telah diselesaikan atau masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan.
JALAN DIJANJIKAN, DBH DIPERTANYAKAN
Di satu sisi, masyarakat disuguhi janji pembangunan jalan puluhan miliar rupiah.
Di sisi lain, Pemprov Bengkulu masih harus menyelesaikan kewajiban daerah yang jumlahnya ratusan miliar.
Kemudian muncul pula informasi mengenai adanya penyesuaian atau pengalihan anggaran jalan, termasuk kabar sekitar Rp64 miliar diarahkan ke wilayah lain yang tinggal proses tender?
“MULUS DI KAMPANYE, BERLUBANG DI REALITA?”
Kondisi jalan tersebut saat ini menjadi tamparan terhadap slogan pembangunan jika memang ruas tersebut termasuk jalan yang dijanjikan untuk ditangani.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar video pernyataan gubernur, Masyarakat membutuhkan aspal yang benar-benar terhampar di jalan., Masyarakat membutuhkan jalan yang tidak berubah menjadi kubangan ketika hujan, Masyarakat membutuhkan kepastian kapan jalan rusak diperbaiki.
Karena itu, slogan “jalan mulus” kini layak diuji bukan melalui pernyataan politik, tetapi melalui kondisi fisik jalan.
GUBERNUR DITANTANG BUKA DATA
Pemprov Bengkulu seharusnya membuka secara terang:
Berapa anggaran jalan Bengkulu Utara dalam APBD 2026, Berapa yang sudah masuk kontrak?
Berapa yang sudah dibayarkan?
Berapa paket yang ditunda?
Berapa yang dibatalkan?
Apakah ada anggaran yang dialihkan?
Berapa DBH Bengkulu Utara tahun 2024 – 2025 yang masih menjadi kewajiban?
Apakah kewajiban tersebut memengaruhi ruang fiskal pembangunan jalan provinsi tahun 2026?
Dan jika janji pembangunan jalan tidak terealisasi sesuai yang diumumkan, maka wajar jika muncul kritik:
“Jangan sampai jalan mulus hanya mulus ketika kampanye, sementara setelah berkuasa yang tersisa justru jalan berlubang dan beban kewajiban.” (R01)





