BENGKULU, HR— Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kota Bengkulu. Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam polemik penguasaan sebidang tanah yang sebelumnya telah dibeli dari enam orang ahli waris pada tahun 2022.
Berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai pembeli, tanah tersebut dibeli dengan harga Rp100 juta dari enam bersaudara yang merupakan ahli waris. Proses jual beli tersebut diketahui oleh pihak pemerintahan setempat, camat singaran pati AF, Lurah Dusun Besar kota Bengkulu AS.
Namun, persoalan muncul pada tahun 2024 ketika diketahui adanya SPPT baru yang mencantumkan pihak lain sebagai pihak yang mengklaim atau menguasai objek tanah tersebut.
Kemunculan SPPT baru tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama karena tanah yang menjadi objek persoalan sebelumnya telah diperjualbelikan.
Pihak pembeli, HI, mempertanyakan bagaimana bisa muncul dokumen perpajakan baru atas tanah yang menurutnya telah dibeli secara sah dari para ahli waris.
HI kemudian melayangkan surat klarifikasi kepada pihak yang diduga menerbitkan atau menggunakan dokumen tersebut, termasuk kepada IS.
Dalam surat klarifikasi tersebut, HI meminta penjelasan mengenai dasar penguasaan tanah, asal-usul dokumen, serta alasan munculnya SPPT baru setelah proses jual beli sebelumnya berlangsung.
Setelah menerima surat klarifikasi tersebut, IS memberikan jawaban. Namun, jawaban tersebut justru menjadi bagian dari persoalan yang kini dipertanyakan lebih lanjut oleh pihak HI.
HI menduga terdapat kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan dan mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi tersebut.
“Tanah tersebut saya beli Rp100 juta dari enam bersaudara selaku ahli waris pada tahun 2022. Kemudian tahun 2024 muncul SPPT yang mengklaim tanah tersebut,” demikian inti keterangan pihak pembeli.
Persoalan ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tumpang tindih penguasaan tanah dan penerbitan dokumen administrasi yang terjadi setelah transaksi jual beli.
HI menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan siapa yang sebenarnya menguasai dan memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
Dugaan keterlibatan tiga oknum ASN tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Para pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini juga dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk menelusuri riwayat tanah, dokumen jual beli, dasar penerbitan SPPT, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasinya.
Media Harian Rakyat Online akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.(R01)





