BREAKING NEWS: Diduga Langkahi Bupati, Camat Lais Rekomendasikan Kades Pecat Perangkat Desa

oleh -467 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR— Polemik pemberhentian Tri Rendi Wantoni, S.H., dari jabatan Kasi Pelayanan Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, semakin memanas.

Sorotan kini mengarah pada Surat Rekomendasi Camat Lais Nomor 100/172/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, yang merekomendasikan Kepala Desa Datar Lebar untuk menerbitkan SK pemberhentian perangkat desa.

Persoalannya, SK Kepala Desa Datar Lebar Nomor 08 Tahun 2026 tentang pemberhentian Rendi juga diterbitkan pada 20 Juli 2026, sehingga muncul pertanyaan apakah kewenangan Bupati Bengkulu Utara telah dilangkahi dalam proses tersebut.

PP 16/2026 Ubah Mekanisme

Persoalan ini menjadi penting setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme terbaru pemberhentian perangkat desa.

Dalam Pasal 73 ayat (1), rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Wali Kota.

Selanjutnya, Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis, dan persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Kepala Desa menerbitkan keputusan pemberhentian.

Dengan mekanisme tersebut, rekomendasi Camat bukan merupakan persetujuan final untuk memberhentikan perangkat desa.

Karena itu, dalam kasus Rendi muncul pertanyaan mendasar:

Apakah sebelum SK Kepala Desa diterbitkan sudah ada persetujuan tertulis dari Bupati Bengkulu Utara?

Jika persetujuan tersebut belum ada, maka proses pemberhentian patut dipertanyakan karena rekomendasi Camat diduga langsung dijadikan dasar penerbitan SK Kades.

Kades Akui Masih Berpedoman Aturan Lama

Persoalan semakin mencuat setelah Kepala Desa Datar Lebar Riduan Suheri mengakui bahwa dirinya masih menggunakan aturan lama saat memberhentikan Rendi.

“Saya hanya berpedoman pada aturan lama memberhentikan perangkat desa setelah mendapatkan rekomendasi dari kecamatan, saya rasa camat juga tidak serta-merta membuat rekomendasi, aturan terbaru saya belum mengetahui,” ungkap Riduan dalam forum pembahasan di Kantor Desa Datar Lebar, Minggu (16/8/2026).

Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena PP Nomor 16 Tahun 2026 telah berlaku, sedangkan SK pemberhentian Rendi diterbitkan setelah aturan tersebut berlaku.

Lebih lanjut, SK Kepala Desa Datar Lebar Nomor 08 Tahun 2026 masih mencantumkan PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar hukum.

Padahal PP Nomor 16 Tahun 2026 telah menggantikan dan mencabut PP 43/2014 beserta perubahannya.

Dokumen yang menjadi sorotan menunjukkan rekomendasi Camat Lais dan SK pemberhentian Kades sama-sama bertanggal 20 Juli 2026.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan:

Apakah Kades telah mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati?

Apakah Bupati telah memberikan persetujuan tertulis sebelum SK diterbitkan?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pemberhentian telah dipenuhi.

Tiga Organisasi Desa Minta Evaluasi

Dalam forum pembahasan pemberhentian Rendi pada Minggu (16/8/2026), Ketua ABPEDNAS Bengkulu Utara Rozi, HR, Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara Basuki Rahmad, dan Ketua PABPDSI Provinsi Bengkulu M. Hatta, menyarankan Pemerintah Desa Datar Lebar melakukan evaluasi terhadap SK pemberhentian Rendi.

Sementara itu, Kades, Sekdes dan Ketua BPD Datar Lebar tetap menyampaikan berbagai persoalan yang menurut mereka menjadi alasan pemberhentian Rendi.

Kades menyebut dirinya sudah tidak mampu lagi membina Rendi karena persoalan kinerja. Sekdes Rafianti menyatakan Rendi tidak dapat dipertahankan sebagai perangkat desa, sedangkan Ketua BPD Citra Maryanti menilai langkah Pemerintah Desa sudah tepat.

Namun persoalan alasan pemberhentian dan prosedur pemberhentian merupakan dua hal yang berbeda.

Sekalipun Pemerintah Desa memiliki alasan terhadap Rendi, proses pemberhentian tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bupati Diminta Jelaskan

Kini perhatian tertuju kepada Bupati Bengkulu Utara.

Apabila memang terdapat persetujuan tertulis Bupati sebelum SK diterbitkan, dokumen tersebut dapat menjawab polemik mengenai kewenangan dan prosedur pemberhentian.

Sebaliknya, jika tidak terdapat persetujuan tertulis Bupati, maka proses penerbitan SK Nomor 08 Tahun 2026 patut dievaluasi berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Polemik ini pun kini bukan sekadar persoalan antara Kepala Desa dan perangkat desa.

Pertanyaan utamanya: apakah rekomendasi Camat Lais telah melangkahi tahapan kewenangan Bupati dalam pemberhentian perangkat Desa Datar Lebar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan Camat Lais, Kepala Desa Datar Lebar, dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.(BM)