Nama PT Julang Plantations Dipersoalkan Tim Pengawasan, Afrizal Manajer PT JOP Singgung Tambang di PT SIL

oleh -207 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Kabupaten Bengkulu Utara menyoroti penggunaan nama “PT. Julang Plantations” saat melakukan pengawasan di PT Julang Oca Permana (PT JOP) pada 29 Juli 2026. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat evaluasi yang digelar di kantor PT JOP dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Dalam rapat itu, Afrizal, selaku Manajer PT JOP, membantah bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah melakukan pelanggaran aturan. Menanggapi sejumlah poin hasil pengawasan, Afrizal justru mempertanyakan mengapa hanya PT JOP yang menjadi objek sorotan.

Menurut Afrizal, berdasarkan pengalamannya bekerja selama empat tahun di PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL), aktivitas pertambangan batu bara juga pernah dilakukan di kawasan perkebunan tersebut.

“Setahu saya tambang batu bara juga pernah dibuka di perkebunan PT SIL. Ketika ada owner, kenapa kami yang dipersoalkan? Saya empat tahun bekerja di PT SIL,” ujar Afrizal di hadapan Tim Pengawasan.

Pernyataan Afrizal membuat suasana rapat sempat memanas. Namun Tim Pengawasan menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hanya difokuskan pada kepatuhan perizinan PT JOP sesuai objek pengawasan yang sedang dilaksanakan.

Selain mempersoalkan penggunaan nama “PT. Julang Plantations”, Tim Pengawasan juga menyampaikan sejumlah catatan administrasi yang harus ditindaklanjuti PT JOP, di antaranya kelengkapan data perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS), penyesuaian KBLI, serta kesesuaian identitas badan usaha dengan dokumen perizinan resmi.

Sementara itu, pernyataan Afrizal mengenai aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan PT SIL merupakan pernyataan narasumber dalam forum rapat dan belum merupakan kesimpulan resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Harian Rakyat online akan meminta tanggapan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, ATR/BPN, Inspektur Tambang, serta manajemen PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) untuk memperoleh penjelasan yang berimbang terkait pernyataan tersebut.(R01)

(Bersambung)