Korban Beberkan Pengakuan Terdakwa: Dua Oknum ASN Disebut Ikut Nikmati Uang, Herman Diungkap Jaksa Berstatus DPO

oleh -354 Dilihat
oleh

ARGA MAKMUR, HR – Sidang perdana perkara dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga tetap Perumda PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dengan terdakwa Subroto alias Broto di Pengadilan Negeri Arga Makmur menyisakan sejumlah pertanyaan bagi korban.

Kepada Harian Rakyat Online, Rabu (22/7/2026), salah seorang korban yang juga hadir memberikan keterangan di persidangan mengaku menerima langsung pengakuan terdakwa Subroto bahwa uang yang diserahkannya tidak dinikmati seorang diri.

Korban mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan Subroto saat dirinya dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam persidangan.

“Hari Senin kemarin Subroto sidang perdana mengaku dengan saya dua orang rekannya, Z dan B, itu ikut menikmati uang dari saya. Z Rp12 juta dan B uang rokok. Hal itu juga saya sampaikan di hadapan hakim. Namun hakim tidak mempertanyakan nominal yang diterima mereka. Susah bongkar kasus ini, Mas. Kayaknya ada orang besar di belakang Subroto ini,” ungkap korban.

Berdasarkan pantauan Harian Rakyat Online, dua oknum ASN yang disebut dalam pengakuan terdakwa tersebut diduga belum tercantum dalam berkas perkara yang saat ini disidangkan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan apakah dugaan keterlibatan pihak lain akan turut didalami oleh aparat penegak hukum atau perkara ini hanya akan berlanjut terhadap satu terdakwa.

Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa berdasarkan apa yang didengarnya di ruang sidang, jaksa penuntut umum menyebut Suherman alias Herman, yang menurut korban mengaku sebagai orang PDAM, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jaksa juga sebut Suherman (Herman) yang mengaku orang PDAM itu DPO,” ujar korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Harian Rakyat Online belum dapat memverifikasi secara independen isi persidangan maupun status hukum pihak-pihak yang disebut korban melalui dokumen resmi atau keterangan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari jaksa penuntut umum, penyidik, penasihat hukum terdakwa, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan hak jawab.

Perkara dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga tetap Perumda PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baik pengakuan terdakwa maupun kesaksian para saksi, masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim sebelum putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.(R01)