ARGA MAKMUR, HR – Perkembangan kasus dugaan praktik percaloan rekrutmen pegawai Perumda Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara mulai merembet ke sejumlah instansi pemerintah. Setelah berkas perkara tersangka Subroto berinisial B dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang namanya ikut mencuat dalam pemberitaan.
Desakan agar penyidik mengembangkan perkara terus menguat. Keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Salah satu respons datang dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara, Sasman, S.P. Menanggapi pemberitaan yang menyeret nama salah satu oknum (Z) anggotanya, Sasman menyatakan akan mengambil langkah internal.
“Oknum Satpol-PP akan panggil. Urusan personal ditanggung yang bersangkutan,” ungkap Sasman, S.P., melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan tersebut merupakan respons resmi dari Kasat Pol PP atas pemberitaan yang berkembang. Menurut Sasman, apabila terdapat persoalan yang bersifat pribadi, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab institusi Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Utara, Suryadi, SSTP., M.Si., membenarkan bahwa tersangka Subroto berinisial B sebelumnya berstatus P3K Paruh Waktu di instansinya. Namun, yang bersangkutan kini telah diberhentikan.
“Yang bersangkutan benar P3K paruh waktu dan sudah diberhentikan. Dia susah, kasihan melihatnya, ke kantor saja numpang motor orang,” ungkap Suryadi, SSTP., M.Si., kepada wartawan beberapa hari lalu pada Juli 2026.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi status kepegawaian tersangka B di lingkungan Kesbangpol. Adapun penyebutan mengenai banyaknya korban merupakan informasi dari narasumber dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Perkembangan terbaru juga datang dari Kecamatan Arma Jaya. Camat Arma Jaya, Sahmad, S.Sos., membenarkan bahwa ASN berinisial Bs memang bertugas di Kecamatan Arma Jaya. Namun, ia menegaskan baru mengetahui informasi yang beredar dari pemberitaan.
“PNS an. Bs benar bertugas di Kecamatan Arma Jaya, namun saya tahu berita ini baru hari ini dan saya bertugas di Kecamatan Arma Jaya terhitung tanggal 1 Oktober 2025,” ujar Sahmad, S.Sos., melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/7/2026).
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil terhadap bawahannya tersebut, Sahmad menegaskan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi internal.
“Ya, besok kami panggil ybs,” tegasnya.
Pernyataan Camat Arma Jaya tersebut menjadi respons awal dari pihak kecamatan atas informasi yang berkembang. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Bs terkait pemberitaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara telah memastikan berkas perkara tersangka Subroto (B) dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Meski demikian, keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat terus mendesak aparat penegak hukum agar mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum menyatakan adanya keterlibatan oknum ASN dari Satpol PP, maupun Kecamatan Arma Jaya dalam perkara dugaan percaloan rekrutmen pegawai Perumda Tirta Ratu Samban.(R01)





