Hakim Tak Terima Eksepsi, Kuasa Hukum Imron Rosyadi Pastikan Pertarungan Baru Dimulai

oleh -392 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang Kamis, 9 Juli 2026, memutuskan tidak menerima eksepsi yang diajukan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara. Meski demikian, Majelis Hakim menyatakan seluruh dalil keberatan yang diajukan tim penasihat hukum akan dipertimbangkan dan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela tersebut sekaligus mengakhiri tahap eksepsi dan membawa perkara memasuki agenda pembuktian. Bagi tim penasihat hukum Imron Rosyadi, putusan itu bukanlah akhir dari upaya pembelaan, melainkan awal untuk menguji seluruh argumentasi hukum yang telah mereka bangun di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Imron Rosyadi, Dr. (C) Ilham Patahillah, S.H., M.H., CMe, Dr., menegaskan Majelis Hakim memang tidak menerima eksepsi yang diajukan. Namun, menurutnya, hakim tidak menolak substansi keberatan yang disampaikan, melainkan akan mengujinya dalam sidang pokok perkara.

“Majelis Hakim pada intinya menyatakan seluruh dalil eksepsi kami akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Jadi, substansi keberatan kami belum diputus pada tahap ini, tetapi akan diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar Ilham Patahillah usai sidang, Kamis (9/7/2026).

Ilham menjelaskan, tim penasihat hukum mengajukan tiga poin utama dalam eksepsi. Pertama, mereka meminta surat dakwaan dinyatakan batal karena berkas perkara dinilai tidak memuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli yang secara khusus dibuat untuk Imron Rosyadi sebagai tersangka atau terdakwa. Selain itu, surat perintah penyidikan dalam berkas disebut masih ditujukan kepada tersangka lain.

Kedua, tim penasihat hukum mempersoalkan identitas terdakwa dalam surat dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, mulai dari nama, umur, pekerjaan hingga masa jabatan.

Sementara poin ketiga, mereka mengajukan keberatan terkait daluwarsa penuntutan. Menurut Ilham, perkara yang berawal pada tahun 2007 seharusnya telah melewati batas waktu penuntutan berdasarkan argumentasi hukum yang mereka ajukan.

Ilham menegaskan seluruh keberatan tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap dokumen perkara, bukan sekadar untuk membela klien tanpa dasar hukum.

“Keberatan kami berdasarkan data dan fakta hukum yang ada dalam berkas perkara, bukan membela membabi buta. Karena itu kami menghormati putusan Majelis Hakim dan siap membuktikan seluruh dalil tersebut dalam pemeriksaan pokok perkara melalui saksi, ahli, maupun alat bukti,” tegasnya.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim penasihat hukum memastikan akan memanfaatkan agenda tersebut untuk menguji legalitas penyidikan, keabsahan surat dakwaan, hingga dalil mengenai daluwarsa penuntutan yang sebelumnya telah mereka sampaikan dalam eksepsi.

Perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menjerat Imron Rosyadi diperkirakan masih akan menyita perhatian publik, mengingat sejumlah isu mendasar yang dipersoalkan tim kuasa hukum kini akan diuji secara terbuka dalam persidangan lanjutan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.(R01)