Heboh SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu, Nama Tak Ada di Pra Penetapan Justru Dinyatakan Lulus

oleh -316 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR– Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 2 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen resmi yang memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

Berdasarkan Berita Acara Pra Penetapan Nomor B.800/164/SMAN2KB/2026 tertanggal 8 Juni 2026, panitia menetapkan sebanyak 327 peserta, terdiri dari 243 peserta diterima dan 84 peserta tidak diterima.

Namun, pada SK Penetapan Kelulusan Nomor B.900/166/SMAN2KB/2026 tertanggal 10 Juni 2026, jumlah peserta berubah menjadi 350 orang, terdiri dari 243 lulus, 14 cadangan, dan 93 tidak lulus. Perubahan jumlah peserta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi penambahan 23 nama peserta yang tidak dijelaskan dalam dokumen.

Kejanggalan lain yang menjadi perhatian adalah terkait peserta berinisial KCP. Berdasarkan telaah terhadap Berita Acara Pra Penetapan, nama tersebut tidak tercantum baik dalam daftar peserta diterima maupun tidak diterima.

Namun, dalam Berita Acara Keputusan Sanggahan Nomor B.800/165/SMAN2KB/2026 tanggal 10 Juni 2026, Kharissa tercatat mengajukan sanggahan dengan alasan memiliki skor lebih tinggi dibanding peserta yang dinyatakan lulus pada jalur yang sama. Sanggahan tersebut kemudian dikabulkan dan selanjutnya KCP dinyatakan lulus dalam SK Penetapan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, bagaimana mekanisme seorang calon peserta yang tidak tercantum dalam hasil Pra Penetapan dapat mengajukan sanggahan hingga akhirnya dinyatakan lulus? Sementara secara administratif, masa sanggah umumnya ditujukan bagi peserta yang telah tercantum dalam hasil seleksi yang diumumkan.

Selain itu, hasil sanggah juga mengakibatkan pergeseran nama pada sejumlah jalur prestasi, termasuk peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus kemudian bergeser menjadi cadangan atau tidak lulus.

Rangkaian fakta tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu maupun Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Klarifikasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perubahan jumlah peserta, mekanisme sanggah, serta dasar perubahan status kelulusan agar proses SPMB tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana atau praktik suap dalam proses SPMB tersebut. Pemberitaan ini didasarkan pada dokumen resmi yang menjadi objek kajian. Pihak SMAN 2 Kota Bengkulu dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas temuan dan pertanyaan yang disampaikan dalam berita ini.(R01)