Harian Rakyat Online – Pasca dijatuhi sanksi pemberhentian sementara terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji sebagai anggota KPU.
Nama Aris Silaswan dibebas tugaskan, namun gaji mengalir utuh
” Anggota komisioner KPU atas nama Aris Silaswan masih menerima gaji Utuh, meskipun di bebas tugaskan sebelum ada keputusan DKPP ” Ungkap ketua KPU Jumat 6/10/2023.
Terkait dengan jabatan itu dilaksanakan oleh wakilnya, lanjut Santoso,S.pd. ketua KPU Bengkulu Utara
” Terkait tugas pokok komisioner KPU yang diberhentikan sementara, itu dijalankan oleh wakilnya, sebelum mendapat keputusan DKPP selanjutnya, kalaupun nanti keputusan pemberhentian permanen akan kita kordinasikan kembali ke DKPP ” Ungkapnya
Penulis : lau





