BREAKING NEWS: Camat Kota Arga Makmur Turun Gunung, BUMDes Taba Tembilang dan Dua Kadun Kosong 4 Tahun Jadi Sorotan

oleh -501 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Persoalan yang berkembang di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur, mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan. Camat Kota Arga Makmur, Rahmad Rizwan, memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tengah menjadi sorotan serta meninjau kekosongan jabatan Kepala Dusun (Kadun) 1 dan Kadun 3 yang dikabarkan telah berlangsung hampir empat tahun.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelayanan pemerintahan desa dan pengelolaan BUMDes.

“Dalam waktu dekat ini kami akan turun ke Desa Taba Tembilang terkait isu BUMDes yang bermasalah dan sekalian cek kekosongan dua kadun tersebut, karena persoalan kadun kosong ini saya baru tahu jadi sekalian nanti kami cek juga,” ujar Rahmad Rizwan melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (3/6/2026).

Kekosongan dua jabatan kepala dusun dalam kurun waktu yang cukup lama dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Kepala dusun merupakan ujung tombak pemerintahan desa yang berperan penting dalam pelayanan administrasi, penyampaian informasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan warga di tingkat dusun.

Di sisi lain, isu mengenai BUMDes yang disebut-sebut bermasalah juga menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya pemeriksaan langsung dari pihak kecamatan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi sebenarnya serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaannya.

Rencana kunjungan Camat Kota Arga Makmur tersebut disambut positif oleh sejumlah warga yang menginginkan adanya kepastian dan solusi atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perbincangan di desa.

Publik kini menantikan hasil pengecekan lapangan yang akan dilakukan pihak kecamatan, termasuk kemungkinan rekomendasi terkait pengisian jabatan Kadun 1 dan Kadun 3 demi meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat serta penataan tata kelola pemerintahan desa yang lebih optimal.(R01)