Perdamaian Terancam Gagal, Agus Prasetyo Potensi Berurusan Hukum

oleh -412 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (29/5/2026) antara Agus Prasetyo dan pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Padang Jaya, Erma Wati, terancam gagal terlaksana. Sejumlah poin yang tertuang dalam surat perdamaian tersebut disebut hingga kini belum dipenuhi sebagaimana yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perdamaian itu sebelumnya ditempuh sebagai upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan setelah polemik yang sempat mencuat antara kedua belah pihak. Dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani di hadapan para saksi, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan Agus prasetyo sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

Namun, berdasarkan keterangan Erma Wati, hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut dari pihak Agus Prasetyo terhadap beberapa poin yang telah disepakati bersama. Bahkan upaya komunikasi yang dilakukan Erma melalui pesan WhatsApp disebut tidak mendapat respons.

“Saya sudah WA Mas Agus, tapi tidak dibalas. Padahal saya hanya ingin menanyakan tindak lanjut kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Kami berharap persoalan ini benar-benar selesai sesuai isi perjanjian yang sudah ditandatangani,” ujar Erma Wati dengan nada kecewa.

Menurut Erma, dirinya telah memilih jalan damai sebagai bentuk itikad baik agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum. Namun, belum adanya pelaksanaan isi kesepakatan membuat dirinya mulai mempertanyakan komitmen terhadap perjanjian yang telah dibuat.

“Kami sudah memilih jalan damai dan memberikan kesempatan baik-baik. Jangan sampai kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama justru tidak dijalankan. Saya masih menunggu itikad baik untuk menyelesaikan apa yang sudah menjadi kewajiban sesuai perjanjian,” tambahnya.

Sebelum tercapainya perdamaian, persoalan antara kedua pihak sempat memanas hingga berujung pada penyampaian somasi oleh kuasa hukum yang mewakili Erma Wati. Somasi tersebut memuat sejumlah keberatan dan dugaan yang dipersoalkan oleh pihak pengelola Dapur MBG Padang Jaya.

Pengamat hukum menilai bahwa tidak dipenuhinya isi perjanjian perdamaian pada dasarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Selain berpotensi menjadi sengketa perdata, kegagalan menjalankan kesepakatan juga dapat membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan kembali langkah hukum terkait pokok persoalan yang sebelumnya disengketakan.

Dengan perkembangan terbaru ini, keberlanjutan perdamaian yang ditandatangani pada 29 Mei 2026 kini menjadi perhatian. Apabila tidak ada penyelesaian atau pelaksanaan isi kesepakatan dalam waktu dekat, upaya damai yang telah ditempuh berpotensi berakhir dan membuka kembali ruang penyelesaian melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Agus Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Erma Wati maupun informasi mengenai belum terpenuhinya sejumlah poin dalam surat perdamaian yang telah ditandatangani bersama.(R01)