BREAKING NEWS; KPHP BU Disorot! Surat “Pro Justitia” Diduga Jadi Alat Intimidasi, Kasus Hutan Bengkulu Utara Dilaporkan ke Kejagung RI

oleh -253 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR– Polemik dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara memanas. Sejumlah surat resmi terkait dugaan tindak pidana kehutanan kini menjadi sorotan publik karena dinilai penuh kejanggalan, amburadul secara administrasi, dan diduga berpotensi dipakai sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

Sorotan tajam muncul setelah beredarnya surat pemanggilan terhadap karyawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang menggunakan kop besar “PRO JUSTITIA”

meski status pihak yang dipanggil disebut masih sebatas klarifikasi. Ironisnya, isi surat justru telah mengarah pada dugaan tindak pidana kehutanan secara spesifik sehingga dianggap bernuansa intimidatif dan menakut-nakuti.

Tak hanya itu, publik juga menyoroti kesalahan fatal dalam dokumen resmi KPHP Bengkulu Utara yang tertulis “Arga Makmur, 13 Desember 2026”

padahal surat tersebut merujuk pada surat DPRD Bengkulu Utara tanggal 03 Desember 2025.

Kejanggalan lainnya muncul pada dasar hukum surat yang mencantumkan “UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP”

yang kemudian memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme penyusunan dokumen hukum tersebut.

“Kalau surat hukum dibuat penuh kesalahan seperti ini, publik wajar curiga ada sesuatu yang tidak beres,” ungkap Amirul Mukminin, SE.

Kasus ini semakin liar setelah dikaitkan dengan dugaan mandeknya penanganan kasus kehutanan sejak tahun 2023 lalu. Saat itu DLHK Provinsi Bengkulu sempat mengklaim bergerak cepat melakukan penyelidikan dugaan jual beli kawasan hutan melalui tim PPNS dan Polisi Kehutanan.

Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut justru terkesan hilang tanpa kejelasan. Tidak ada informasi terbuka terkait hasil penyelidikan maupun tindak lanjut hukumnya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya: Permainan kasus, pembiaran sistematis, hingga potensi praktik mafia kawasan hutan.

Informasi terbaru yang dihimpun menyebutkan, berbagai dugaan kejanggalan tersebut kini dibawa ke tingkat nasional.

Laporan terkait dugaan: mafia kehutanan, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, hingga dugaan intimidasi melalui surat resmi, dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI

Pelapor meminta Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh proses penanganan perkara kehutanan di Bengkulu Utara yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPHP Bengkulu Utara maupun DLHK Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan kejanggalan yang kini menjadi sorotan publik luas.(R01)