JAKARTA, HR— Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK Negeri di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024–2025 kini resmi masuk ke Mabes Polri.
Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) secara langsung menyerahkan laporan pengaduan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipidkor) Bareskrim Polri di Jakarta.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 397/S.Lp/MAFIA/BKL/V/2026 tertanggal 05 Mei 2026 dengan perihal pengaduan dugaan penutupan informasi dan indikasi penyimpangan dana BOS SMA Negeri Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024–2025.
Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat berkas laporan diserahkan langsung di meja pelayanan Tastipidkor Polri dan diterima petugas pelayanan Bareskrim Polri, data awal dilengkapi beberapa nama sekolah tingkat SMA/SMKN Bengkulu
Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, SE mengatakan, pihaknya meminta Mabes Polri turun langsung melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana BOS di lingkungan SMAN/SMKN Negeri Provinsi Bengkulu.
“Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut anggaran pendidikan yang bersumber dari negara. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan secara serius dan transparan, kami akan selalu memberikan data2 terbaru sesuai temuan dilapangan untuk membantu perkembangan penyidikan kepada kepolisian daerah/Republik Indonesia,” ujarnya sembari meninggalkan gedung Mabes polri kamis 7 Mei 2026.
Menurut Amirul, laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan terkait transparansi penggunaan dana BOS di beberapa sekolah.
Selain dugaan penutupan informasi publik, MAFIA juga meminta penyidik menelusuri dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, hingga pola penggunaan anggaran BOS tahun 2024–2025.
Kasus ini diperkirakan menjadi perhatian publik karena dana BOS merupakan anggaran strategis sektor pendidikan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu terkait laporan yang telah diterima Tastipidkor Mabes Polri tersebut.(R01)





