Bengkulu Utara HR- Konflik masyarakat penyanggah dengan pihak perusahaan perkebunan PT Agricinal Sebelat hingga saat ini, membuat 5 Desa penyangga akan mendesak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian segera menyelesaikan pembagian lahan untuk masyarakat 5 Desa Penyangga termasuk lahan 77 yang diduga selalu menjadi akar persoalan atau motif setiap kejadian konflik.
“Kami minta kepada Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara (Bupati) Ir. Mian untuk segera menyelesaikan motif berbagai persoalan konflik Warga 5 Desa penyangga dengan PT. Agricinal. Persoalan lahan yang akan diserahkan kepada masyarakat 5 Desa Penyangga itu bukan hak yang baru, bahkan sudah satu periode jabatan Bupati, Kami sudah muak dengan berbagai persoalan ini, kami rasa tidak ada alasan lagi Bupati Bengkulu Utara untuk tidak memerintahkan bawahannya menyelesaikan persoalan lahan yang luar HGU PT. Agricinal” jelas Warga 5 Desa Penyangga PT. Agricinal (21/8/2024)
Kami butuh ketegasan, Bahwa persoalan ini sudah mulai tahun 2020 lanjutnya, “Persoalan ini sudah satu periode jabatan Bupati Ir. Mian, sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan. Ataukah Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara menjadi penghambat persoalan ini, Sekarang kami mendesak Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara (Bupati Ir. Mian) , memerintahkan pihak kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat untuk segera menyelesaikan persoalan lahan luar HGU yang akan diserahkan kepada masyarakat 5 Desa penyangga” tuntut Warga
Pantauan Awak Media, Harian Rakyat Online pernyataan Bupati Ir. H. Mian Yang menegaskan, PT Agricinal agar segera dalam bulan ini membuat parit di batas HGU terbaru untuk memperjelas batas HGU perusahaan serta menghindari risiko konflik kembali terjadi. Pihak perusahaan juga dilarang untuk beraktivitas di wilayah DAS, termasuk memanen apapun alasannya, lantaran pengelolaan wilayah Sepadan Sungai menjadi hak BP DAS (17/7/2024) lalu, Perintah tersebut disinyalir terabaikan oleh manajemen PT. Agricinal, 5 Desa Penyangga sudah mulai menyusun strategi tuntutan yang didukung oleh masing-masing 5 Kepala Desa Penyangga perkebunan PT. Agricinal.
Penulis : R01





