Operasi Musang Nala, Polres Bengkulu Utara Ringkus 12 Pelaku Kejahatan dan Kurir Narkoba

oleh -403 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Polres Bengkulu Utara di bawah komando Kapolres AKBP Eko Munarianto, S.I.K., kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Musang Nala 2025. Hasilnya, sebanyak 12 pelaku kejahatan jalanan dan kurir narkoba berhasil diringkus dalam operasi tersebut.

Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Januri Sutirto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Bengkulu Utara, khususnya kasus-kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) yang sering meresahkan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka kejahatan jalanan, terutama kasus 3C yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” ujar Kompol Januri, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil operasi tersebut, delapan pelaku kriminalitas umum berhasil diamankan. Mereka ialah Pildan (37) warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya; Randi Agus Tri Randa (21) warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau; PS (16) dan AP (13) warga Desa Suka Marga Kecamatan Batik Nau; Parel Jepri Jeniko (19) warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang; Jamhari Ramadona (28) dan Wolpan Jabari (19) warga Kecamatan Giri Mulya; serta Samsul Bahri (56) warga Kelurahan Muara Aman Kabupaten Lebong.

Para pelaku ditangkap dalam kasus yang berbeda, mulai dari pencurian kelapa sawit, pembobolan warung warga, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Jupiter Z), 2.260 kilogram tandan buah segar (TBS) sawit hasil curian, serta alat bantu kejahatan berupa egrek, obrok, dan pipa fiber.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, menambahkan salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Air Padang, Kecamatan Lais. Dua pelaku membobol warung warga dan membawa kabur barang dagangan senilai Rp12 juta. Selain itu, kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT SIL Afdeling X seberat 2,2 ton juga berhasil diungkap setelah tiga pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan.

“Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Alvan Dellano.

Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus narkotika, Satuan Narkoba Polres Bengkulu Utara juga berhasil mengamankan empat orang kurir sabu berinisial PO (34), SN (53), AE (21), dan SO (34). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 7,42 gram sabu yang telah dikemas siap edar.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ungkap Kompol Januri.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.I.K., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dan menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menggelar operasi secara berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkulu Utara. Polri hadir untuk masyarakat,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Bengkulu Utara menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga kamtibmas serta memberantas tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.(R01)