TUKAR GULING TANAH DESA AIR TENANG BERMASALAH! RUSNITAWATI UKUR LAHAN 80×90 METER, PENGHUNI AKUI BAYAR SEWA KE EDI SUTOPO

oleh -518 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Persoalan tukar guling tanah antara keluarga F. Armada dan Pemerintah Desa Air Tenang tahun 1992 kembali menjadi sorotan. Senin (2/11/2026), Rusnitawati didampingi tim kuasa hukum LBH SANTANA turun mengukur lokasi pasar seluas 80 × 90 meter yang diklaim sebagai hak keluarganya.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penyelesaian kewajiban penggantian tanah dalam proses tukar guling tersebut. Jika tanah keluarga telah diserahkan untuk kepentingan desa, bagaimana kepastian tanah pengganti yang menjadi hak keluarga?

Di tengah pengukuran, sejumlah penghuni pasar mengaku membeli bangunan secara pribadi, tetapi menyewa tanah kepada Edi Sutopo.

“Kami sudah beli bangunan rumah ini pribadi, kalau tanahnya kami sewa dengan Edi Sutopo Rp300 ribu setahun,” ungkap penghuni berinisial NL.

Penghuni lainnya juga mengaku membayar sewa tanah sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000 per tahun kepada Edi Sutopo.

Situasi sempat memanas ketika seorang penghuni wanita menolak Rusnitawati mengukur batas tanah di sekitar rumahnya.

“Jangan ukur di lokasi rumah saya ini, lokasi rumah ini sudah saya beli dari Buyung,” tegasnya. Adu argumen sempat terjadi hingga wanita tersebut masuk ke dalam rumah.

TUKAR GULING 1992 HARUS DIBUKA KEMBALI!

Kini, persoalan semakin melebar: apakah kewajiban Pemerintah Desa Air Tenang menyediakan tanah pengganti dalam tukar guling 1992 telah dipenuhi secara sah? Siapa yang memiliki kewenangan menyewakan tanah pasar kepada para penghuni? Dan bagaimana status bangunan yang telah diperjualbelikan di atas lokasi tersebut?

Pemkab Bengkulu Utara, Pemerintah Desa Air Tenang, serta instansi pertanahan didesak membuka dokumen tukar guling, status sertifikat, dan riwayat penguasaan tanah agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini mendapatkan kepastian hukum.

Jangan sampai tanah sudah diserahkan kepada pemerintah desa, tetapi hak atas tanah pengganti belum memperoleh kepastian, sementara lokasi yang disengketakan justru telah menjadi objek penyewaan dan transaksi bangunan.

Harian Rakyat Online membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(R01)