BENGKULU UTARA, HR Online — Aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Bukit Harapan (SBH) di Dusun Rawa Kuning, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat, pabrik tersebut disebut telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kelengkapan dokumen perizinan perusahaan, khususnya persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan operasional.
Warga berharap instansi terkait tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga membuka informasi mengenai status perizinan PT SBH, termasuk kapan dokumen persetujuan lingkungan dan izin operasional diterbitkan.
Sorotan terhadap PT SBH sebelumnya juga mencuat terkait dugaan pungutan sebesar Rp50.000 per truk tandan buah segar (TBS) yang masuk ke pabrik. Dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, redaksi juga memperoleh dokumen catatan transaksi timbangan pemasok yang memuat sembilan transaksi dengan total berat bersih 69.734 kilogram. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai pembayaran Rp192.814.510, potongan Rp450.000, dan pembayaran bersih Rp192.364.510.
Namun, tujuan dan dasar potongan Rp450.000 tersebut belum dapat dipastikan. Redaksi menegaskan bahwa potongan dalam dokumen timbangan tersebut merupakan persoalan tersendiri dan belum dapat disimpulkan memiliki hubungan dengan dugaan pungutan Rp50.000 per truk.
DPMPTSP DAN DLH DIMINTA BUKA STATUS PERIZINAN
Menyikapi informasi warga mengenai operasional yang disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara diminta memberikan penjelasan terbuka.
Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan, di antaranya:
1. Apakah PT SBH telah memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan?
2. Kapan persetujuan lingkungan tersebut diterbitkan?
3. Apakah perusahaan telah mengantongi perizinan berusaha yang menjadi dasar kegiatan operasional pabrik?
4. Apakah tanggal mulai operasional sesuai dengan waktu diterbitkannya dokumen perizinan?
5. Apakah instansi terkait telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas pabrik?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai legalitas perusahaan. Klaim warga bahwa pabrik telah beroperasi selama tiga bulan perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Redaksi Harian Rakyat Online membuka ruang klarifikasi kepada manajemen PT Sawit Bukit Harapan (SBH), DPMPTSP, DLH Kabupaten Bengkulu Utara, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Pihak perusahaan diharapkan menjelaskan secara terbuka status perizinan, waktu mulai operasional, serta dasar potongan dalam transaksi timbangan dan informasi dugaan pungutan per truk.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.
HR Online — Mengawal informasi, menguji fakta, dan memberi ruang hak jawab.(R01)





