BENGKULU UTARA, HR — Perkara sengketa tanah tukar guling di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SANTANA resmi menerima kuasa hukum dari Rusnitawati untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingannya dalam perkara tersebut.
Penandatanganan surat kuasa berlangsung pada Senin siang, 26 Oktober 2026, di kantor LBH SANTANA. Proses itu dilakukan setelah tim kuasa hukum, Wawan Ersanovi, S.H., bersama rekan-rekannya mempelajari sejumlah dokumen yang disampaikan Rusnitawati, yang hadir didampingi suaminya.
Usai menelaah dokumen awal, Wawan Ersanovi, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan amanah pemberi kuasa, terutama menyangkut tuntutan atas tanah pengganti yang menurut kliennya belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan.
“Kalau melihat dari telaah perkara ini, Pemdes Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, mesti bertanggung jawab atas tanah pengganti yang dituntut oleh pemberi kuasa ini. Kita akan menjalani kepentingan pemberi kuasa sepenuhnya,” ungkap Wawan Ersanovi, S.H.
Pernyataan tersebut menandai dimulainya pendampingan hukum secara resmi terhadap Rusnitawati. LBH SANTANA akan menelaah dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan proses tukar guling tersebut guna menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.
Persoalan Tanah Pengganti Jadi Sorotan
Sengketa ini kembali menyoroti persoalan pelaksanaan tukar guling tanah di Desa Air Tenang, khususnya mengenai kejelasan tanah pengganti dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Dalam perkara seperti ini, pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul tanah, surat kesepakatan tukar guling, bukti kepemilikan, serta riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan menjadi bagian penting untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing pihak.
Karena itu, penanganan perkara perlu mengacu pada dokumen yang sah dan fakta hukum yang dapat diverifikasi, termasuk apabila terdapat putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Di sisi lain, keterangan Pemerintah Desa Air Tenang mengenai riwayat tukar guling, keberadaan tanah pengganti, serta langkah penyelesaian yang pernah dilakukan juga penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Menunggu Langkah Hukum Berikutnya
Dengan ditandatanganinya surat kuasa tersebut, Rusnitawati kini memiliki pendamping hukum untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Publik pun menantikan bagaimana LBH SANTANA menindaklanjuti hasil telaah dokumen tersebut, termasuk kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh untuk meminta kejelasan mengenai tanah pengganti yang menjadi pokok persoalan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Desa Air Tenang mengenai pernyataan LBH SANTANA tersebut. Konfirmasi kepada pemerintah desa tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan penjelasan.
Harian Rakyat Online, akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk tanggapan pemerintah desa dan langkah hukum lanjutan dari LBH SANTANA.(R01)





